24 Mobdin Dewan Tanjungpinang Buat OPD, Puskesmas Duluan Terima
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerima sebanyak 24 Mobil Dinas (Mobdin) oprasional anggota DPRD setempat.
Selanjutnya, pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang akan lakukan pengecekan fisik kendaraan, guna memastikan mobil mana yang benar-benar layak dan harus diperbaiki.
“Kemudian kita atur penggunaanya untuk OPD dilingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membutuhkan mobil operasional untuk mendukung kegiatan di lapangan,” kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, Senin (29/1).
Riono pun mencontohkan terkait pemberian mobil dinas ini, seperti untuk salah satu penggunaan pimpinan-pimpinan Puskesmas, yang memang membutuhkan kendaraan.
Misalnya dalam keadaan darurat, mereka butuh mobil untuk membawa pasien yang sakit dan sebagainya, kebetulan mobil ambulance tidak sedang ada di Puskesmas, mereka pun tidak punya mobil, kadang-kadang sampai meminjam mobilĀ pick upĀ untuk membawa pasien ke rumah sakit.
“Dengan adanya mobil ini nantinya, mudah-mudahan dapat membantu mereka,” harap Riono.
Ternyata sudah ada beberapa OPD yang sudah mengajukan untuk menambah kendaraan operasional, pihaknua pun sedang mempertimbangkannya juga.
“Kedepan, kita akan coba bentuk tim untuk meneliti mobil-mobil yang kira-kira sudah bisa dilakukan pemusnahan aset, selanjutnya kita buat usulan, namun salah satu persyaratannya, pemerintah harus punya anggaran untuk pengadaan baru, tapi ini adalah alternatif terakhir yang akan dilakukan,” jelasnya lagi.
Sebagaimana diketahui terkait pengembalian puluhan kendaraan dinas anggota DPRD tersebut telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD.
Pengembalian mobil dewan ini, sudah sesuai peraturan yang sudah ditentukan bahwa anggota dewan sudah menerima tunjangan transportasi, jadi para anggota DPRD tidak boleh menggunakan mobil dinas, kecuali tiga pimpinan DPRD tetap difasilitasi kendaraan.
“Dari 30 anggota dewan, 3 orang pimpinan DPRD tetap difasilitasi, ada 3 orang anggota dewan yang tidak menggunakan mobil dinas, jadi sisanya 24 orang anggota dewan yang menggunakan mobil dinas dan kini sudah dikembalikan,” ujar Riono.
Sementara, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Ndzib Agus Setia Budi menjelaskan di DPRD setempat terdapat 30 anggota legislatif, sebanyak 24 orang anggota DPRD diwajibkan menyerahkan kendaraan pinjam pakai ke Pemko Tanjungpinang.
Dia katakan, ada tiga anggota dewan yang tidak meminjam kendaraan, sisanya tiga orang lainnya merupakan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dari Pemko Tanjungpinang.
“Penarikan kendaraan para anggota dewan ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Mobil yang telah dikembalikan tersebut bisa dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan, tentunya melalui persetujuan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Kini Mobil-mobil itu pun telah terjejer rapi di parkiran di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang. (Red/Humas)