Politik

38 Bacaleg Kepri dari 5 Partai, Gugur

Berkerudung Ketua KPU Kepri Sriwati bersama para komisioner, foto Richo/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – KPU Provinsi Kepri mengumukan 38 Bacaleg dari 5 partai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pileg 2019 mendatang, secara otomatis mereka gugur.

Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan, lima partai yang Bacaleg-nya TMS ialah Gerindra, Berkarya, Hanura, PBB dan PKPI.

“Partai Gerinda 2 orang, Berkarya 1 orang, Hanura 6 orang, PBB 25 orang dan PKPI 4 orang, itu semua yang TMS,” tegasnya, di kantor KPU Kepri, Jumat (3/8/2018).

Sehingga lanjutnya, dari 581 Bacaleg yang mendaftar, setelah 38 orang TMS, berarti sampai saat ini tinggal 543 Bacaleg.

“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi (TMS), karena nanti ada lagi proses dari tanggapan masyarakat,” ujarnya melanjutkan.

Sriwati mengemukakan, Bacaleg yang dinyatakan TMS ini berfariasi. Diantaranya memang tidak melakukan perbaikan sama sekali dalam artian berkasnya tidak lengkap.

“Tidak ada sama sekali berkasnya dan hampir keseluruhan seperti itu Bacaleg yang TMS ini,” katanya.

Ia juga sampaikan, sebelum masa perbaikan berkahir ada enam partai yang melakukan pergantian Bacaleg-nya.

“Enam partai itu yakni, Garinda, Golkar, PKS, PSI, Hanura dan PKPI. Bacaleg yang menggantikan ini semuanya memenuhi syarat,” demikian katanya. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button