4 Terdakwa Rampok Dituntut Beragam
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Ramdhani Lubis menuntut empat terdakwa perkara perampokan 215 juta rupiah uang nasabah Bank Mandiri Tanjungpinang dengan beragam.
Keempat terdakwa itu ialah Rusdi, Marsuk Wahyuni dan Teguh. Mereka punya peran masing-masing dalam beraksi.
JPU Sari mengatakan, keempat terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 363 KUHP, dan bersalah, sehingga pantas untuk mendapatkan hukuman. Atas dasar itu menuntut terdakwa Teguh, Marsuk dan Wahyuni selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
“Sedangkan terdakwa Rusdi dituntut selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Yang memberatkan terdakwa Rusdi, karena terdakwa pernah dihukum penjara,” ujar JPU Sari kepada jurnalkepri.com, Selasa (25/2/2020).
Untuk barang bukti, dikatakan JPU Sari, uang sebesar Rp 155 Juta milik korban dikembalikan.
“Uang dikembalikan ke korban. Kalau BB, 2 unit sepeda motor dirampas untuk negara,” ucapnya.
JPU Sari mengungkapkan bahwa selama persidangan, terdakwa cukup baik dan tidak memberikan keterangan yang berbelit belit.
“Terdakwa sangat baik dan tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan. Dan terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ungkapnya.
Sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramauli Hotnaria Purba didampingi Hakim Anggota Corpioner dan Eduart MP Sihaloho. Selanjutnya Senin pekan depan sidang putusan.
“Sidang dilanjutkan Senin (2/3/2020) depan,” demikian disampaikannya.
Baca juga: Terkait BB Rp.55 juta Hilang, Terdakwa Rampok Bantah Kesaksian Polisi
Pada sidang sebelumnya empat terdakwa perkara Perampokan nasabah Bank Mandiri di Tanjungpinang membagikan hasil uang rampokan berjumlah Rp. 215 juta di kosan mereka yang berada di batu 16.
Baca juga: Usai Rampok Rp215 juta, 4 Terdakwa Membaginya di Kosan
Hal tersebut diungkap saat sidang dengan agenda keterangan terdakawa dengan Ketua Majelis Hakim Romauli Purba, dengan Hakim Anggota, Eduard P Sihaloho dan Corpioner di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/2/2020).
Keempat terdakwa itu ialah Rusdi, Wahyuni, Teguh dan Marsuk. Mereka punya peran masing-masing saat beraksi merampok uang nasabah tersebut.
Dari keterangan Rusdi, terdakwa Teguh sebagai pemantau korbannya dari Bank itu, kemudian Marsuk yang meletakan besi payung yang telah diruncingkan di Ban mobil korban.
“Wahyuni yang mengambil uang yang terbungkus kantong plasitik di dalam mobil ketika berhenti di depan bengkel di batu 7. Setelah diambil saya jemput Wahyuni dengan sepeda motor, lalu pergi,” ujar Rusdi di depan Majelis Hakim.
Setelah mengambil uang dari mobil korban, mereka balik ke kosan di batu 16, dan kemudian dibagikan masing-masing.
“Total Rp 215 juta, kami bagi di kosan, saya dan Wahyuni 55 juta masing-masing. Teguh dan Marsuk 52,500.000,” ujar Rusdi yang dibenarkan ketiga terdakwa lainnya.
Kemudian, setelah dibagi mereka masukan ke tas ransel masing-masing. Saat Wahyuni dan Teguh mencari Taksi di warung tidak jauh dari kosan, disitu lah polisi datang menyergap.
“Saat Wahyuni dan Teguh ditangkap saya warung disebrang, Masruk pun juga ditangkap dekat kos. Sedangkan Saya saat berbalik badan juga ditodong, disuruh telungkup, Tas Ransel disandang diperiksa dan diambil polisi,” ujarnya lagi.
(Ihsan)
Editor: Reski Muralino