Hukrim

70 Perkara Dibahas KPK dengan Polda Kepri

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

JurnalKepri.com, Kepri, – Guna membantu penanganan sejumlah perkara, Tim Koordinasi dan Supervisi KPK lakukan pembahasan dengan mendatangi Polda Kepri.

“Tim KPK diterima Kapolda Kepulauan Riau dan ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama seluruh jajaran Direktorat Krimsus dan Polres Kepulauan Riau. Sekitar 70 perkara dibahas,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, seperti dimuat Kumparan.com, Rabu (4/4/2018).

Dari 70 Perkara yang dibahas, lanjut Febri, itu merupakan kasus yang ditangani oleh Polda Kepri sejak 2010-2018.

Setidaknya ada 5 perkara yang penanganannya terkendala saat KPK diskusi pembahsan berasama Polda Kepri.

“Salah satu perkara yang dibahas adalah dugaan TPK penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT KPJ di Kantor BPN Batam,” ujarnya.

KPK memfasilitasi hadirkan ahli terkait sejumlah penanganan yang terkendala, ini dilakukan demi kepentingan penanganan perkara itu.

Bahkan lanjut Febri, KPK sudah beberapa kali lakukan gelar supervisi terpadu di Kepri.

KPK pun apresiasi dengan jajaran Polda Kepri yang intens bekerja sama dengan pihaknya melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

“Prinsip dasarnya, KPK menjalankan tugas yang diberikan undang-undang sebagai trigger mechanism bagi penegakan hukum, khususnya penanganan kasus korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan,” ujarnya demikian. (Red)

Related Articles

Back to top button