HukrimNasionalTanjungpinang

9 Lokasi Digeledah dan 8 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tiba di gedung KPK, Kamis (11/7/2019) siang, f-Antaranews.com

JurnalKepri.com, Jakarta, – Kedatangan Tim KPK ke Kepri pada Selasa (23/7/2019) guna lakukan penggeledahan disejumlah lokasi di Provinsi tersebut. Hal itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus suap terkait perizinan dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“KPK melakukan penggeledahan di sembilan lokasi di tiga kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Pertama di Kota Batam, tim KPK menggeledah empat lokasi, yakni rumah pihak swasta Kock Meng, rumah pejabat protokol Gubernur Kepri serta dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka.

Kedua di Kota Tanjung Pinang dilakukan penggeledahan empat lokasi, yaitu kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, rumah pribadi tersangka Budi Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri, kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, dan kantor Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Terakhir di Kabupaten Karimun, tim KPK menggeledah rumah Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

Baca: Usai Kantornya Digeledah KPK, ini yang Jamhur Beberkan

Dari sejumlah lokasi tersebut, kata Febri, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.

“Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi,” ucap Febri.

Adapun penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Basirun.

“Besok (Rabu, 24/7/2019) delapan orang saksi dari unsur pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini,” kata Febri.

Sebelumnya, dari salah satu lokasi penggeledahan hari ini, diketahui Kepala Dishub Kepri, besok Rabu (24/7/2019), ia akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

“Besok (dipanggil KPK) sebagai saksi di Polresta Batam,” sebut Jamhur.

Seperti diketahui, pada Kamis (11/7/2019) lalu KPK telah mengumumkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta. (Redaksi)

Sumber: Antaranews.com

Related Articles

Back to top button