KPU Tanjungpinang Soal Kotak Suara Berbahan Karton
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Di media sosial kini tengah ramai membicarakan soal kotak suara Pemilu serentak 2019 berbahan karton. Namun sejauh mana penyelenggara (KPU) bisa menjamin dari sisi keamanan surat suara pemilih di dalam kotak tersebut nantinya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Tanjungpinang, M Yusuf mengatakan, soal kotak suara berbahan karton kedap air, sejumlah negara telah lebih dulu melakukannya.
Lantas, sejauh mana keamanan surat suara pemilih didalam kotak berbahan karton ini. Pastinya lebih rentan bila dibandingkan dengan berbahan almunium yang sebelumnya digunakan pihak KPU dalam suatu pemilihan (pesta demokrasi).
Disinggung, apakah KPU Tanjungpinang menjamin keamanan surat suara pemilih dengan gunakan kotak suara berbahan karton ini lebih aman dari tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu nantinya?, Yusuf hanya singkat menjawabnya.
“Hanya Allah yang bisa menjamin, insaallah (surat suara didalam kota suara berbahan karton aman),” ujar Yusuf, Sabtu (15/12/2018).
Diketahui dari Yusuf, untuk di Tanjungpinang, pihaknya menyediakan sebanyak 568×5 kotak suara. Karena Pemilu serentak 2019 ini, diantaranya melakukan pemilihan DPRD, DPRD Provinsi, DPD RI, DPR RI dan Pemilihan Presiden.
Yusuf juga menyampaikan, sebagaimana ia kutip dari pernyataan komisioner KPU RI, Pramono UT soal pengadaan kotak suara transparan berbahan duplex (karton kedap air), berikut uraian ceritanya dan landasan hukumnya:
1. Ide ini bermula dari Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. UU ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR.
2. Lalu soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yang lain), UU 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yg tegas kepada KPU untuk mengatur dalam Peraturan KPU.
3. Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan (yang akan saya jelaskan di tulisan lain), KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mie instam atau air kemasan.
4. Usulan KPU ini dituangkan dalam draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi 2), yang di dalamnya ada semua wakil parpol. Memang dlm menyusun PKPU, kami wajib konsultasi (meskipun hasilnya tdk mengikat). RDP dilaksanakan bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi copras-capres. Dalam RDP, draft PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tdk ada yang menolak, apalagi walk out.
5. Setelah RDP itu, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham utk diundangkan. Dan di Kemenkumham tdk ada koreksi sama sekali (misal: karena bertentangan dengan UU lain atau yang lebih tinggi). Dan akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yg transparan satu sisi.
Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP. Nah, di DPR kan ada wakil2 semua parpol. Termasuk parpol2 pendukung Pasangan Capres-Cawapres. (Reski)