Herwan yang Tikam Rekan Senapinya Terancam 5 Tahun Kurungan lagi
JurnalKepri.com, Bintan, – Herwan alias Iwan, napi tahanan Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang menikam Muslem (28) rekan senapinya dengan benda tajam menyerupai pisau terancam 5 tahun kurungan lagi.
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Dunot P Gurning mengatakan, Herwan diputuskan pengadilan atas kasus sebelumnya perkara 363 ayat 1 (pencurian) dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, dan ia telah menjalani hukumannya itu sejak Desember 2015 lalu.
“Terkait kasus penikaman ini (pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan mengakibatkan luka berat), Herwan terancam 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Penikaman yang dilakukan untuk TKP terjadi di Blok C nomor 01 Lapas Kelas II A Tanjungpinang, pada Kamis (10/1/2019), sekitar pukul 14:35 WIB.
Kapolsek menambahkan, untuk motif pelaku nekat menikam Muslem dikarenakan persoalan utang piutang.
Atas kejadian tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya beberapa napi lainnya saat kejadian maupun petugas lapas.
“Kita sudah periksa 5 saksi dan pelaku, tinggal dokter saja lagi,” ujar Kapolsek.
Berikut kronologi peristiwa penikaman yang dilakukan Herwan terhadap Muslem di Lapas Kelas II A Tanjungpinang:
Pada hari kamis tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 14.35 wib Muslem baru selesai dibesuk, kemudian korban dipanggil oleh terlapor di koridor tengah Lapas. Selanjutnya sambil mengobrol berjalan menuju Blok C No 1 setelah itu saat Korban sedang lengah atau memalingkan mukanya ke arah lain Herwan langsung menikam sebanyak 1 (kali) mengarah dada kiri Korban
Penikaman itu dilakukan pelaku dengan menggunakan sebuah benda tajam yang menyerupai pisau, akan tetapi korban menepis dengan tangan kirinya. Lalu Herwan menikam lagi hingga mengenai dada kirinya.
Selanjutnya korban meronta kesakitan dan berlari menuju koridor tengah Lapas, saat di koridor tengah lapas korban dibantu dengan teman sesama kamarnya Ridho Siregar (saksi) dengan cara merangkul pundaknya sambil berjalan menuju pos jaga tengah lapas
Kemudian, saudara Beni Mardiana (saksi) membantu membuka Pintu Tengah lapas dan saudara Ridho Siregar mengatakan, kepada petugas lapas, Agus (saksi), bahwa ada yang kena tikam.
“Dan akhirnya korban di bawa ke RSUP Tanjungpinang untuk dilakukan perawatan medis,” demikian Kapolsek menceritakan. (Reski)