Melihat Reaksi Nurdin dan Syahrul Soal Pemecatan ASN Koruptor
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Akhir Desember 2018 merupakan batas akhir Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPANRB dan Kepala BKN, yang isinya pemberhentian tidak hormat (pemecatan) bagi ASN yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bagaimana mana pula Pemerintahan di Provinsi Kepri, hingga sudah memasuki tahun 2019 ini apakah telah menjalankan SKB tersebut?.
Baca: Sinergi Penegakan Hukum PNS Terlibat Tipikor, Disiapkan Sanksi untuk PPK dan PyB Bandel
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ketika ditemui di lokasi peresmian Bazar Imlek, di Tanjungpinang, Sabtu (12/1/2019) malam, enggan berkomentar ketika awak media ini ingin mengetahui apakah ia telah menandatangani SK Pemecatan ASN koruptor yang merujuk pada intruksi SKB 3 pimpinan tersebut?.
“Saya tidak mau bicara diluar ini (Persoalan Bazar Imlek red) diluar persoalan ini saya tidak mau bicara,” ujar Nurdin singkat.
Baca: Mendekati Batas Akhir Pemecatan ASN Koruptor, Begini Kata Gubernur Kepri
Sebelumnya hampir mendekati batas akhir intruksi SKB tersebut, pada Sabtu (29/12/2018) lalu di persemian sirkuit permanen motor cross di Dompak, Nurdin juga ditanyai hal serupa.
“Belum ke saya itu lagi (berkas SK pemecatan PNS). Kalau itu aturan, kita ikuti aturan,” kata Nurdin di Dompak, Tanjungpinang, Sabtu (29/12/2018).
Baca: Kepala Daerah Harus Segera Pecat PNS yang Inkracht
Sedangkan Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul ditemui di lokasi Bazar Imlek mengatakan, belum menandatangani SK pemecatan ASN koruptor, dikarenakan masih adanya gugatan hukum yang dilakukan oleh ASN bersangkutan yang pernah terlibat kasus korupsi.
“Kan ada surat dari kuasa hukumnya, bahwa mereka saat ini sedang mengajukan gugatan hukum di Mahkamah Agung,” alasan Syahrul belum tandatangani SK pemecatannya.
Baca: Ada Sanksi buat Kepala Daerah yang Tak Memecat ASN Koruptor
Syahrul menilai, bukan Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri yang belum mau menandatangani SK pemecatan ASN koruptor, melainkan Pemerintah Provinsi juga belum tanda tangan.
“Gubernur juga belum teken. Kalau Gubernur udah teken, saya juga ikut teken,” alasan Syahrul lagi.
Seperti diketahui setidaknya ada 5 ASN Pemprov Kepri dan 10 dari Pemko Tanjungpianng yang menunggu dipecat oleh kepala daerahnya masing-masing sesuai intruksi SKB Mendagri, MenPANRB dan Kepala BKN yang ditandatangani sejak 13 September 2018 lalu. (Suaib)