Hukrim

Terungkap Dipersidangan, Cara 3 Terdakwa Siksa Seorang Anak Kecil

Rompi merah, tiga terdakwa penganiayaan seorang anak kecil disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (28/1/2019), foto Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Cara tiga orang terdakwa dalam menyiksa seorang anak kecil (bawah umur) terungkap saat sidang mendengar keterangan saksi terdakwa, kasus penganiayaan di PN Tanjungpinang, Senin (28/1/2019).

Ketiga terdakwa itu ialah Juliani, Mei Rahayu dan Moiyong. Bahkan anak kecil yang disiksa mereka merupakan anak asuh dari Mei Rahayu.

Menceritakan gimana penyiksaan itu dilakukan terdakwa, anggota Majelis Hakim, Monalisa Siagian emosi. Bagaimana tidak, muka si anak kecil dilumuri cabe rawit yang telah ditumbuk.

“Kalian ini semua sakit jiwa ya?. Kok begitu tega kalian melakukan penyiksaan kepada anak ini. Saya aja tidak tega liat foto-foto (penyiksaan) ini,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa di persidangan.

Sesekali ketiga terdakwa merasa bersalah dan meminta maaf kepada majelis hakim.

“Maaf yang mulia, kami salah,” sahut terdakwa.

Namun sikap ketiga terdakwa tersebut tidak membuat majelis hakim iba, lantaran terdakwa melakukan penyiksaan dengan cara memoleskan cabe rawit kepada anak kecil.

“Ini cabai rawit kalian tumbuk-tumbuk. Apa rasanya kalau kalian Poleskan ke wajah kalian. Saya aja makan satu biji pedas, ini lima biji kalian tumbuk, kalian poleskan, kucing aja, tidak berani saya seperti ini,” ujar Majelis Hakim lagi dengan nada tinggi.

Selain memoleskan dengan cabe, ketiga terdakwa juga turut memukul terhadap si anak dengan menggunakan buku hingga rotan.

“Kamu kalau dipukul pakai rotan sakit gak ?. Ini anak kecil, aduh gak tega saya mendengar ini,” tambah Majelis Hakim.

Ketiga terdakwa hanya bisa terdiam, sesekali hanya mengatakan dan mengakui perbuatannya tersebut.

“Maaf yang mulia, kami khilaf,” kata terdakwa sambil mengeluarkan air mata. (Suaib)

Related Articles

Back to top button