Mantan Honorer Kejari Bintan Ditangkap karena Sabu
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Penggrebekan dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di kantor Developer PT ECL jalan Cendrawasih, batu 8 pada 25/12/2018 lalu, satu diantara terduga pengedar sabu yang ditangkap merupakan mantan honorer Kejari Bintan inisial D.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba, AKP Dwi Ramadhanto membenarkan, terduga pengedar sabu inisial D merupakan mantan pegawai honorer di Kejari Bintan.
“Informasinya D ini mantan Honorer Kantor Kejari, dari pengakuan dia, dia bekerja di Kejaksaan honorer,” ungkap Kasat, Rabu (6/2/2019).
Dalam pengerebekan pada saat itu, pihaknya juga mengamankan terduga lainnya inisial M. Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket sabu dengan berat 5,14 gram.
Baca: Dua Paket Sabu Diamankan dari Kantor Developer batu 8
Sementara Kajari Bintan yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Akmal membenarkan bahwa yang ditangkap itu mantan honorer di kantornya.
“Udah empat, lima atau enam bulan yang lalu dia udah pecat. Gak ada hubungannya lagi,” ujar Akmal dikonfirmasi jurnalkepri.com.
Akmal menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan isntitusi kejaksaan, dikarenakan yang bersangkutan udah lama di pecat dan hanya sebagai Honorer bagian kebersihan.
“Dia hanya cleaning servis aja itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua paket sabu dan dua tersangka terduga pengedar di kantor Developer PT ECL terletak di jalan Cendrawasih, batu 8, pada Jumat (25/1/2019) malam.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba, AKP Dwi Ramadhanto mengatakan, selain pria yang berinisial M, anggota juga menangkap pria berinisial D. (Suaib)