Hukrim

Terdakwa Kasus Narkoba Tolak Didampingi Penasehat Hukum

Terdakwa kasus narkoba, Rahmat saat sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang, Rabu (6/2/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Rahmat (37), yang merupakan honorer Pemkab Bintan menolak didampingi Penasehat Hukum saat sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (6/2/2019).

Saat sidang pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim menunjuk kuasa hukum untuk terdakwa, namun ditolaknya.

“Saya tidak mau didampingi penasehat hukum yang mulia, saya menghadapi persidangan ini sendiri, tanpa didampingi penasehat hukum,” kata terdakwa ketika Majelis Hakim menawarkan Penasehat Hukum.

Sementara majelis hakim kepada terdakwa mengatakan, bahwa penolakan tersebut merupakan hak Terdakwa

“Itu hak saudara tidak menggunakan Penasehat hukum, kami hanya ingin memenuhi hak terdakwa, mengingat dakwaan jaksa minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun ancamannya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Jaya dalam dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa Rahmat bersama-sama dengan saksi Khairuddin alias Udin tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk dalam bentuk tanaman jenis sabu.

“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Indra Jaya.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Rahmat mengakui seluruh isi dakwaan JPU, dengan demikian sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui Rahmat ditangkap pada hari Sabtu (17/11/2018) lalu oleh Satres Narkoba Polres Bintan di depan rumahnya, jalan Musi, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. (Suaib)

Related Articles

Back to top button