Hukrim

Respons DLH Tanjungpinang soal Kasus Teh Prendjak

Pabrik teh prendjak dikunci rapat (tutup), Kamis (28/2/2018), dijerat dugaan pelanggaran lingkungan hidup, f-jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang irit bicara menanggapi kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Panca Rasa Pratama atau dikenal umum sebagai pabrik teh prendjak beralamat di Kilometer 8, daerah setempat.

Kasus pabrik yang pemiliknya bernama Bandi itu kini dalam proses hukum Polda Kepri. Pagar masuk ke Pabrik yang telah cukup lama beroperasi di Tanjungpinang ini,  juga telah diberi garis polisi sejak beberapa hari lalu.

Kepala DLH Tanjungpinang, Yuswandi yang beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan jurnalkepri.com, Kamis (28/2/2019), tak merespon guna menanggapi kasus dugaan pelanggaran aturan tentang limbah pabrik tersebut.

Kemudian, jurnalkepri.com juga menghubungi Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, DLH Tanjungpinang, Deni Herlina. Menanggapi kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup pabrik teh prendjak itu, Herlina menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan Standrt Operasional Prosedur (SOP).

“Kita sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dan SOP yang ada di DLH. Mengenai temuan yang ada oleh Polda Kepri, kami akan kooperatif untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan nantinya,” ujar Herlina kepada jurnalkepri.com.

Namun disinggung langkah-langkah seperti apa di SOP DLH telah lakukan terhadap oprasional di pabrik tersebut?, Herlina enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Baca: Pabrik Teh Prendjak Dikunci Rapat

Diketahui sebelumnya, akibat kasus yang menjerat PT Panca Rasa Pratama, pabrik teh prendjak dan sejumlah produksi lainnya, diperkirakan memperkerjakan ratusan tenaga kerja di sana, sejak Kamis (28/2/2019) telah berhenti aktifitas oprasionalnya. (Suaib)

Related Articles

Back to top button