KepriTanjungpinang

Dua Kadis Pemprov Kepri Dicopot, KASN: jika tak terima ajukan keberatan

Komisioner KASN, Nuraida Mokhsen, foto istimewa.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Amjon dan Asman Taufik telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas di Pemprov Kepri menyusul surat rekomendasi Kemendagri agar keduanya dijatuhkan sanksi terkait pemberian Izin Usaha Pertamabangan (IUP) di Kabupaten Bintan.

Amjon dicopot dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sedangkan Azman Taufik di copot dari Kepala Dinas Kebudayaan. Yang sebelumnya dalam persoalan itu Azman Taufik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pemprov Kepri.

Terkait penjatuhan sanksi bagi kedua pejabat tersebut, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melalui salah satu Komisionernya, Nuraida Mokhsen telah mengetahuinya. Namun untuk isi surat remokendasi Kemendagri belum diterimanya.

“KASN belum terima suratnya. Baru membaca dari koran dan mendapat info dari Kemendagri (pencopotan dua Kadis itu). Pemberhentian pejabat ada aturannya. Jika sudah sesuai ketentuaun nggak masalah jika mereka diberi sanksi. Jika mereka tidak terima bisa mengajukan keberatan. Nanti ada prosesnya lagi,” jelas Nuraida Mokhsen kepada jurnalkepri.com, Rabu (13/3/2019).

Baca: Soal Izin Tambang Dua Kadis Dicopot, Bagaimana dengan Gubernur Kepri?

Sebelumnya, kabar pencopotan kedua Kadis tersebut diketahui dari Kepala Inspektorat Pemprov Kepri.

“Sesuai dengan surat dari Mendagri, sudah ditindak lanjuti. Iya sudah dicopot dari jabatannya,” ujar Kepala Inspektorat Pemprov Kepri, Mirza Bahtiar dikonfirmasi jurnalkepri.com, Rabu (13/3/2019).

Sanksi diberikan kepada kedua Kadis tersebut hanya dicopot dari jabatan yang sekarang diembannya. Namun tidak ada sanksi penurunan pangkat ASN bagi keduanya, meski salah memberikan ijin penambangan bauksit di Bintan kepada sejumlah perusahaan.

“Engak, engak (diturunkan pangkat ASN keduanya),” ujarnya lagi. (Reski)

Related Articles

Back to top button