Narapidana Otak Pelaku Pembunuh Bayaran Jaksa Terancam Sanksi
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Misbahuddin mengatakan, ada sanksi yang diterima narapidana IB, jika terbukti menjadi otak pelaku pembunuh bayaran terhadap jaksa Kejari Bintan inisial DS.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang mengungkap, bahwa IB merupakan otak pelaku dalam kasus percobaan pembunuhan tersebut. Hal itu menyusul RS, selaku pelaku pembunuh bayaran yang berhasil polisi tangkap.
“Tentunya, apabila memang terbukti Napi ini (IB), maka akan kami teliti dan berikan sanksi berupa peniadaan hak-hak yang bersangkutan, seperti remisi dan pembinaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Misbahuddin dikonfirmasi jurnalkepri.com, Sabtu (16/3/2019).
Dari itu, pihaknya akan menunggu konfirmasi dari kepolisian untuk dapat memberikan sanksi terhadap narapidana IB terkait kasus tersebut.
Baca: Polisi Ungkap Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Jaksa Bintan
Baca: Pelaku Intai Jaksa Bintan dari Pengadilan Tanjungpinang
Misbahuddin akui, beberapa waktu lalu, pihak kepolisian telah mendatangi IB guna meminta keterangan atas kasus itu. Dan sejauh ini pihaknya belum ada menerima konfirmasi lagi.
“Untuk masalah yang bersangkutan saat ini kami belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian. Memang beberapa hari lalu ada pihak kepolisian ke kantor dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Baca: Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Jaksa Bintan Ditangkap
Diketahui dari Misbahuddin, narapidana IB telah menjalani hukuman hampir dua tahun di Lapas umum. IB dihukum dengan dua kasus yang berbeda.
“Yang bersangkutan pindahan dari lapas umum depan lapas Narkotika. Dia (IB) sudah menjalani hukuman hampir 2 tahun dengan pidana 7 tahun 7 bulan dengan 2 perkara. Pertama Curat 3 tahun 6 bulan, tambah perkara (ke-2) Narkoba 4 tahun 1 bulan,” demikian katanya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap otak pelaku percobaan pembunuhan Jaksa Bintan inisial DS. Otak Pelaku merupakan warga binaan lapas Kelas II Tanjungpinang, inisal IB.
Satreskrim Polres Tanjungpinang lebih dulu menangkap inisial RS diduga akan lakukan pembunuhan terhadap Jaksa Bintan tersebut.
“Pelaku RS ini diperintahkan oleh IB warga binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang, untuk melakukan penembakan terhadap JPU DS, Karena JPU DS saat ini menangani kasus narkoba,” ungkap Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Joko saat ekspose kasus tersebut, Jumat (15/3/2019). (Suaib)