Sidang Perkara Penusukan di Lapas Tanjungpinang, Korban Ungkap Persoalannya
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sidang perkara penusukan sesama warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, saksi korban, Muslem ungkap awal persoalan yang dialaminya.
Sidang dengan agenda keterangan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis
Hakim Corpioner, didampingi hakim anggota Ramauli Hotnara Purba dan Eduart Marudut P Sihaloho di PN Tanjungpinang, Senin (18/3/2019).
JPU Okky fathony Nugraha menghadirkan saksi korban, Muslem. Muslem mengungkapkan persoalan terkait hutang piutang, yang menyebabkan dirinya jadi korban penususkan sesama Napi di Lapas tersebut pada 10 Januari 2019 lalu.
“Saya punya hutang, satu juta sama Madi, tapi bukan sama Herwan, beliau (terdakwa red) diperintahkan untuk menagih,” kata Muslem dihadapan Majelis Hakim.
Baca: Herwan yang Tikam Rekan Senapinya Terancam 5 Tahun Kurungan lagi
Mendengar kejadian tersebut, Majelis Hakim spontan menyahutnya, di Lapas Kelas II A Tanjungpinang udah membuka cabang-cabang penagihan?.
“Berarti di Lapas ada cabang-cabang penagihan ya,” ujar Ketua Majelis
Hakim.
Akibat perbuatan terdakwa Herwan, Muslem mengalami luka terbuka dengan tepi luka rata sudut luka runcing dengan dasar luka otot dada sebelah kiri dengan panjang luka 1 sentimeter, kedalaman luka nol koma dua sentimeter. (Suaib)