Sidang Perdana Terdakwa Perkara Korupsi Edi Irawan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Terdakwa Edi Irawan, perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di BPDB Pemprov Kepri disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Eri Yudianto yang dibacakan oleh Gustian Juanda Putra selaku Jaksa Pengganti.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tanjungpinang, Rabu (20/3/2019). Dipimpin Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan didampingi Corpioner dan Suherman selaku hakim anggota.
Dalam dakwaan Primernya, JPU menyampaikan bahwa, dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan BPBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun anggaran 2013-2016 telah ditemukan adanya nama-nama pegawai atau honorer di lingkungan BPBD Provinsi Kepulauan Riau yang digunakan untuk melakukan proses pencairan, padahal pada kenyataannya nama-nama tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas (fiktif) dan para pegawai atau honorer tersebut tidak menerima uang perjalanan dinas tersebut.
Bahwa, nama nama pegawai atau honorer di lingkungan BPBD Prov Kepulauan Riau yang sering dipakai oleh Saksi Maruli, selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Provinsi Kepulauan Riau TA 2013-2016 untuk dipakai melakukan perjalanan dinas fiktif telah sepengetahuan dari terdakwa Edi Irawan, selaku Pengguna Anggaran.
Padahal pegawai atau honorer tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas (fiktif) dalam tahun anggaran 2013-2016 diantaranya Saksi Erwan, Saksi Fahmi Yandra Basri, Saksi Detty Ariessantty, Saksi Nurtiwi, Yudi Susanta, Saksi Hetty Barkun, Saksi Nunung Istikhoroh, S.Sos, Saksi Muhammad Asmi Yandi, SH, Saksi Rinu Adi Putra, Saksi Siti Marliah.
Saksi Maruli selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Provinsi Kepulauan Riau TA 2013-2016 telah mengajukan ijin kepada pegawai atau honorer yang nama-nama tidak melaksanakan perjalanan dinas (fiktif) pada BPBD Prov. Kep. Riau TA 2013-2016 dan nama nama pegawai atau honorer di lingkungan BPBD Provinsi Kepulauan Riau yang sering dipakai namanya tersebut biasanya untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif dalam anggaran rutin atau sekretariat, dimana uang yang terkumpul dari perjalanan dinas fiktif di bidang Sekretariatan dipegang oleh saksi Maruli (terdakwa red).
Dan, dalam pelaksanaan realisasi pencairan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pada BPBD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Saksi Dewi Sartika Effendhy tidak pernah dilibatkan untuk melakukan verifikasi atau penelitian kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baik itu SPP-UP (uang persedian), SPP-GU (ganti uang) dan SPP-TU (tambah uang) beserta bukti dan kelengkapannya yang seharusnya diajukan oleh saksi Maruli selaku Bendahara Pengeluaran dan setiap pencairan dana dan penihilan tidak pernah ada SPJ yang saksi Dewi Sartika Effendhy lakukan verifikas atau penelitian.
Kemudian, tanpa adanya verifikasi/penelitian dari Saksi Dewi Sartika Effendhy selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran saksi Maruli, A.Md tetap mengajukan bukti-bukti SPJ perjalanan dinas dan dokumen kelengkapan administrasi pencairan dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke terdakwa Edi Irawan, S.Sos, M.Si selaku Pengguna Anggaran untuk ditanda tangani.
Bahwa, terdakwa Edi Irawan, selaku Pengguna Anggaran pada saat menandatangani SPM telah melawan hukum dengan tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran materiil dari bukti-bukti (SPJ) dan dokumen kelangkapan administrasinya hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 210 ayat (1) disebutkan “Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran” dan Pasal 211 ayat (2) disebutkan “Dalam hal dokumen SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan SPM”.
Selanjutnya SPM yang telah ditandatangani terdakwa Edi Irawan oleh saksi Maruli, selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Provinsi Kepulauan Riau TA 2013-2016 tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang apabila telah disetujui maka uangnya langsung diposting/ditransfer ke rekening BPBD Provinsi Kepulauan Riau di Bank Kepri Cabang Tanjungpinang
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa Edi Irawan, dan saksi Maruli (terdakwa red) dalam penggunaan nama-nama fiktif perjalanan dinas di BPBD Provinsi Kepulauan Riau TA 2013-2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah dalam hal ini BPBD Provinsi Kepulauan Riau sebesar satu milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua ribu seratus lima belas rupiah.
“Perbuatan terdakwa Edi Irawan, diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” bunyi dakwaan dibacakan JPU.
Sementara penasehat hukum terdakwa Iwa Susanti menyampaikan tidak akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Usai mendengarkan Dakwaan majelis Hakim menunda sidang pada Kamis (28/03/2019) mendatang. (Suaib)