Hukrim

Tiga Penganiaya Anak Kecil Divonis Beragam

Rompi merah, tiga terdakwa penganiayaan seorang anak kecil disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (28/1/2019), foto Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Majelis Hakim menjatuhkan vonis beragam (berbeda-beda) kepada tiga terdakwa perkara penganiayaan terhadap anak kecil (dibawah umur).

Sidang vonis tersebut digelar di PN Tanjungpinang, Senin (25/3/2019), dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan didampingi anggota majelis hakim Monalisa Anita Theresia Siagian dan Awani Setyowati. Dan ketiga terdakwa penganiya itu ialah Juliani, Moiyong dan Mei Rahayu.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada Juliani. Vonis 1 tahun penjara kepada Moiyong dan vonis 10 bulan kepada Mei Rahayu.

Baca: Terungkap Dipersidangan, Cara 3 Terdakwa Siksa Seorang Anak Kecil

Baca: Aniaya Anak Kecil, JPU Jerat Tiga Terdakwa Pasal KDRT

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagai telah diatur dalam pasal Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” bunyi putusan Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Juliani.

Kemudian mendengar putusan itu, Juliani katakan, “Menerima yang mulia,”. Dan sama halnya kedua terdakwa lainnya menerima atas vonis yang dijatuhkan tersebut. (Suaib)

Related Articles

Back to top button