Curi Puluhan Juta di Tanjungpinang, Ramang Diringkus di Batam
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Rahman alias Ramang (38), pelaku pencurian uang puluhan juta milik pengusaha santan di lorong Gambir, Pasar, Tanjungpinang, berhasil diringkus di Kota Batam.
Dalam proses penangkapan, pelaku dihadiahi timah panas di kaki kirinya oleh polisi lantaran melawan saat hendak diringkus.
Rahman alias Ramang ditangkap pada Jumatt (29/03/2019) oleh unit reskrim bekerjasama dengan anggota Satreskrim Polresta Barelang di daerah Tanjung Uma Kota Batam.
Setelah ditangkap, pelaku diamankan ke Polresta Barelang untuk dibawa Ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjungpinag Kota, AKP Reza Anugrah mengatakan bahwa Rahmad merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu Kios yang berada jalan Gambir, Lorong Gambir, No 36, Pasar, Tanjungpinang.
Kronologi kejadian tersebut bermula ketika (17/03/2019), sekitar pukul 03.20 Wib, pelapor tiba di kios tempatnya berjualan santan kelapa dan mengetahui pintu masuk kios dilihatnya dibagian bawah dalam keadaan Rusak atau dijebol.
Lalu, pelapor melihat 3 buah pelampung berwarna putih berada terselip dibawah meja didepan pintu masuk Kios. Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelampung tersebut ternyata kondisinya telah dirusak, dan uang yang berada didalam celengan tersebut telah hilang.
“Korban kembali masuk kedalam kios dan kembali mengecek celengan, ternyata juga telah digasak. Termasuk barang-barang ditoko telah diacak-acak. Total Celengan ditoko Korban ada sebanyak empat celengan dengan total uang senilai Rp 21.500.000,” ungkap Kapolsek, Sabtu (3/3/2019).
Usai mengalami kejadian tersebut, pelapor, Abdul Rochman (35) warga Gang Putri Riau I Perum Kota Piring Indah, Kecamatan Tanjungpinang Timur selaku pemilik kios melaporkan kepada Polsek Tanjungpinag Kota. Dengan LP/08/III/2019/Kepri/Res TPI/Sek TPI Kota, Tanggal 29 Maret 2019.
“Barang bukti yang diamankan barang bukti yang diamankan tiga buah Pelampung celengan yang sudah dirusak, uang tunai sebesar Rp 700.000 dari tangan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (5) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Suaib)