Hukrim

Perkara Plat Baja, Saksi dari Dinas PU Kepri Beri Keterangan

Saksi-saksi dari Dinas PU Kepri dihadirkan di perkara pencurian plat baja jembatan dompak, Selasa (2/4/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sidang perkara pencurian plat baja jembatan dompak dengan terdakwa La Mane, kini digelar dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Dinas PU Pemprov Kepri.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart M.P Sihaloho, didampingi Ramauli Hotnaria, Corpioner selaku hakim anggota di pengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan terkait status kepemilikan plat baja sebagai aset Pemprov Kepri.

“Apa bukti bahwasanya besi itu aset Pemrov. Mana buktinya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

JPU dari Kejati Kepri langsung menyodorkan dokumen Kontrak antara pihak kontraktor pelaksana dengan Pemerintah Provinsi Kepri, audit BPKP dan berita acara penyerahan dari Kontraktor kepada Pemerintah Provinsi Kepri.

Selian mencecar terkait status kepemilikan, Majelis hakim juga mencecar saksi Rodi selaku PPTK Proyek Jembatan Dompak terkait pengangkutan Plat Baja di Jembatan Dompak. Dimana pada saat para saksi-saksi lain, seperti Andi Cori dan kawan-kawan sedang mengangkat besi tersebut, Rodi melihat aktivitas pengangkutan tersebut.

“Saudara melihat, lalu apa yang saudara katakan kepada mereka. Kenapa sampai mereka masih bisa mengangkut besi itu?,” tanya Majelis Hakim.

Saksi Rodi mengatakan, bahwa pada saat pengangkut plat baja tersebut ia sempat turun ke lokasi, namun Andi Cori Patahuddin mengatakan, pengangkutan itu atas ijin Gubernur.

“Saya cek dan tanyakan, namun Andi Cori waktu itu atas perintah Gubernur,” kata Robi sambil menjelaskan temuan di lapangan tersebut dilaporkan kepada atasannya.

Baca: Perkara Pencurian Plat Baja Disidangkan, Begini Bunyi Dakwaan JPU

Kemudian giliran Kadis PU Kepri, Abu Bakar yang ditanya mengenai keterangan Rodi.

“Bagaimana bapak, bapak sepertinya lebih tahu?,” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

Abu bakar menjawab, bahwasanya laporan dari anak buahnya itu, langsung dilaporkan dan ditanyakan kepada Gubernur Kepri.

“Saya laporkan kepada pak Gubernur, dan menyampaikan bahwa pengangkutan itu atas ijin pak Gubernur, namun Gubernur menyatakan tidak benar jika ada ijin atas pengangkutan itu,” ujar Abu Bakar.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Dinas PU Kepri, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan pada Minggu (09/04/2019) masih dengan agenda pemeriksaan Abu bakar, Heru Sukmoro dan beberapa saksi dari Dinas PU Provinsi Kepri.

Sementara Kepala Dinas PU, Abu Bakar usai persidangan mengatakan, bahwa plat baja tersebut rencananya akan digunakan untuk perawatan jembatan Dompak, namun ia mengaku lupa ketika ditanyakan perawatan yang dimaksud.

“Saya udah lupa, udah lupa. Yang jelas besi itu untuk perawatan jembatan,” kata Abu Bakar sembari meninggalkan halaman Pengadilan Negeri Tanjungpinag. (Suaib)

Related Articles

Back to top button