Nasional

Sudah Ratusan Pemotor Ditilang Karena Merokok saat Berkendara

Ilustrasi, pemotor merokok saat berkendara, f-kemudiku

JurnalKepri.com, Jakarta, – Sejak mulai diberlakukan larangan merokok saat berkendara, pada Senin (11/3/2019) lalu, hingga saat ini sudah 652 pemotor yang ditilang.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, berdasarkan laporan resminya, seperti dilansir detik.com, Selasa (2/4/2019).

“Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” tambahnya.

Penindakan tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.

Aturan itu tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Di mana pasal dalam aturan itu menyebutkan pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009.

“(Merokok sambil berkendara) Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” demikian katanya. (Redaksi)

Sumber: detik.com

Related Articles

Back to top button