HukrimTanjungpinang

Sidang Perkara Penganiayaan Bidan di Tanjungpinang Segera Digelar

Dokter Yusrizal dengan kuasa hukumnya, f-Afn/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sidang perkara dugaan penganiayaan Bidan, Destriana Dewanti alias Wati (korban) dengan terdakwa dokter Yusrizal Saputra mulai digelar pada Selasa (30/4/2019) pekan depan.

Diketahui dari Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH, untuk berkas perkara dugaan penganiayaan atas nama dr Yusrizal Saputra SpOG sudah dilimpahkan oleh JPU dari Kejari Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang beberapa hari lalu.

“Sidang perkara dugaan penganiayaan oleh dokter Yusrizal tersebut akan dipimpin Admiral SH MH (ketua PN Tanjungpinang didampingi dua hakim anggota, Iriaty Khairul Ummah SH, termasuk saya sendiri,” kata Santonius kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).

Santonius menambahkan, dalam pekara tersebut, Pasal yang disangkakan kepada Yusrizal, yakni melanggar Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dan Pasal 360 ayat (1) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka atau cedera.

Baca: Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Penganiayaan Bidan di Tanjungpinang Tak Ditahan

Seperti diketahui, dugaan kasus penganiyaan tersebut dilaporankan ke Mapolres Tanjungpinang oleh Wati, Bidan di Klinik Alrasha, jalan Hang Lekir, Kilometer 10, dan Yusrizal merupakan dokter di klinik itu.

Modus dilakukan Yusrisal kepada korbannya Bidan Wati melalui suntikan lebih dari 50 kali yang mengakibatkan hilang kesadaran hingga menimbulkan bekas pada bagian tangan dan kaki. hingga korban sempat mengalami hilang kesadaran diri. (Afn)

Related Articles

Back to top button