BatamHukrim

Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Batam-Malaysia Digagalkan

Konfrensi Pers kasus pengiriman PMI ilegal di Batam, Rabu (17/7/2019), f-Humas Polda Kepri

JurnalKepri.com, Batam, – Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman sembilan Pekerja Migran Ilegal (PMI) Indonesia yang akan diberangkatkan dari Batam-Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia ilegal tersebut.

Dimana, pada hari Minggu (14/7/2019) sekira pukul 17.00 Wib, Personel Patroli KP Yudistira 8003 menerima informasi akan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal yang akan berangkat ke Malaysia.

Selanjutnya, personel Patroli KP Yudistira 8003 lakukan penyelidikan, dan ditemukan sebanyak 9 orang PMI dirumah penampungan Perumahan Pemko Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center) yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Dan dapat diamankan 2 orang pengurusnya.

“Tersangka yang diamankan, Lobing subandryo (36), sebagai yang mengurus keberangkatan 9 PMI illegal dan Supiadi (35) sebagai pembantunya,” kata Erlangga saat konfrensi pers yang didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, Rabu (17/7/2019).

Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan daftar pencarian orang, diantaranya Rudi sebagau koordinator pengiriman PMI ilegal, Rozi dan Andi sebagai pembawa PMI ke penampungan.

Dan untuk barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK.

Sementara untuk pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut yakni, Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” demikian katanya. (Redaksi)

Sumber: Kabid Humas Polda Kepri

Related Articles

Back to top button