HukrimTanjungpinang

KaDishub Kepri Dicecar 24 Pertanyaan Oleh KPK

Kepala Dinas Perhubungan provinsi Kepri, Jamhur Ismail saat sambangi pelabuhan dompak, Selasa (4/7/2017), foto jurnalkepri.com.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Kepri, Jamhur Ismail mengaku dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik KPK di Mapolresta Barelang, Batam pada Rabu (24/7/2019) kemarin.

Jamhur diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan suap reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019, tepatnya di Tanjung Piayu, Kota Batam, dan dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri non-aktif Nurdin Basirun.

Jamhur Ismail mengatakan, masalah pokoknya yang ditanyakan KPK berkaitan dengan kasus Nurdin Basirun diantara pertanyaan itu antara lain ialah riwayat hidup, tugas pokok (Dishub) terkait perizinan, kemudian, proses-proses perizinan.

“Secara umum, bagaimana cara mengeleuarkan izinya atau aturanya,” ungkap Jamhur dikonfirmasi jurnalkepri.com, Jumat (26/7/2019).

Disinggung apakah pertanyaan yang dilontarkan KPK hanya terkait perizinan untuk izin reklamasi di Tanjung Piayu saja atau ada lokasi yang lain, Jamhur berujar terkait perizinan ini dimana saja lokasinya di Kepri ini sama saja.

“Kalau untuk proses perizinan kan sama di setiap lokasi. alurnya (sama) gtu lah,” ujarnya lagi.

Baca: Usai Kantornya Digeledah KPK, ini yang Jamhur Beberkan

Usai pemanggilan pertama sebagai saksi, dirinya belum dapat informasi lagi, apakah ada pemanggilan berikutnya oleh KPK. Namun pada perinsipnya ia siap dan kooperatif.

“Tergantung kebutuhan mereka (dipanggil lagi atau tidak), kalau data menurut merekaa sudah lengkap tak dipangil lagi. Kita koperatif lah, kita siap hadir aja,” demikian katanya.

Baca: Gubernur Kepri Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

Seperti diketahui, selain Jamhur, sejumlah Kepala Dinas Pemprov Kepri turut dipanggil sebagai saksi oleh KPK berkaitan dengan Kasus Nurdin Basirun. (Reski)

Related Articles

Back to top button