JurnalKepri.com, Batam, – Tim Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 44 Box benih lobster atau 214.000 benih jenis lobster mutiara dan pasir ke Negara Singapura.
Pengungkapan kasus itu buah dari hasil penyelidikan selama sebulan lebih.
Tim Ditpolairud Polda Kepri menggalkan upaya penyeludupan dengan cara menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku di perairan Berakit, Kabupaten Bintan.
Demikian siaran pers Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan pengungkapan kasus tersebut, Jumat (7/11/2019).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4×300 PK.
Keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura. Mereka itu diantaranya inisial NH (sebagai tekong), inisial MZ, RK dan JA sebagai ABK.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta turut menjelaskan, upaya penangkapan berlangsung dramatis, dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim.
Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot.
Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit.
Sedangkan tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657″.
“Pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman,” demikian disampaikannya.
Selanjutnya, Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.
Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila mengapresiasi atas sinergi yang terjalin selama ini. Pihaknya pun menyampaikan ucapan terimakasih atas keberhasilan dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini.
“Untuk Barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam,” jelasnya.
Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar 33 Miliar Rupiah lebih dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 sd Rp 300.000/ ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sd Rp 200.000/ekor
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3×300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 (empat puluh empat) kotak atau sebanyak 214.100 ekor.
Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah). (*/Redaksi)