DPMPTSP Ungkap Dasar Mencabut IMB Gereja GBI
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang mengungkapkan dasar mencabut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Bathel Indonesia (GBI) My Home, di Kompleks D’Green City, batu 8 karena mal administrasi.
“Atas dasar mal administrasi serta rekomendasi dari FKUB Kepri. Terlebih saat pengurusan perizinan, pihak kelurahan Sei Jang tidak langsung mengecek ke lapangan. Serta menggunakan kop surat PT Grapika Duta Arya bukan Kop surat Kelurahan Sei Jang,” kata Kepala DPMPTSP M Ikhsan saat konfrensi pers, Kamis (2/1/2020).
Iksan menerangakn, seharusnya jika ingin membangun tempat ibadah yang mengurus perizinan itu pengurus rumah ibadah, namun dalam pembangunan GBI ini, yang mengurusnya adalah PT Grapika Duta Arya.
“Lalu sebagai syarat dari SKB Dua Menteri, ditemukan dari pendukung pembangunan GBI, yakni dari 105 orang jemaat pengguna gereja, hanya 5 orang saja yang berdomisili di Kelurahan Sungai Jang. Itu yang menyalahi aturan SKB dua Menteri, berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat formalnya yakni 90 pengguna gereja dan 60 pendukung,” jelasnya.
Baca juga: Disaksikan Pengurusnya, Satpol PP Copot Plang IMB Gereja
Terakhir, tim investigasi juga menemukan 2 gereja GBI My Home yakni di Jalan Salam dengan RT yang sama, serta di Jalan Rawasari.
“Dalam ketentuan memang menyalahi aturan, seharusnya jika tidak menampung jemaat, bisa saja itu direnovasi gereja itu. Kami pemerintah siap mendukung,” ujar mantan Kabid Pemuda Dispora Kepri itu.
Sebelumnya, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang mencopot plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kompleks D’Green City, batu 8 atas daerah setempat, Senin (23/12/2019).
(Ihs)
Editor: Reski Muralino