HukrimTanjungpinang

WNA Penjual Obat Tanpa Izin Edar di Tanjungpinang Disidangkan

Terdakwa, WNA penjual obat tanpa izin edar disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (8/1/2020)

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Warga Negara Asing asal China, Li Jhian Ping bersama rekannya, Anik Wahyuni asal Madiun, Indonesia menjalani sidang perdananya terkait perkara penjualan obat tanpa izin edar yang berujung pelaporan oleh korbannya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sumedi dengan dua Hakim Anggota yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/1/2020).

Dalam sidang tersebut, Li Jhian Ping mengakui bahwa ia telah menjual obat tersebut di beberapa tempat di Tanjungpinang dan Bintan. Dalam beraksi, Li Jhian Ping merekrut Anik Wahyuni untuk menjadi penerjemah (bahasa) di Tanjungpinang.

“Saya ditawari kerja sebagai penerjemah dia pak hakim. Di upah sebesar 2.2 juta selama 11 hari. Jadi 1 hari dibayar 100 ribu,” ujar terdakwa Anik.

Sidang itu juga menghadirkan saksi ahli dari BPOM Tanjungpinang, Ray Gunawan. Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap obat yang dijual terdakwa, tidak ada mengandung unsur kimia obat.

“Tak ada unsur kimia obat atau tidak mengandung zat obat obatan yang bisa menyembuhkan. Kita tidak bisa menjamin keamanan untuk khasitanya dalam meminum obat itu, karena kita tak tau kandungannya, makanya bahaya itu. Dan lagi pun obatnya tidak ada izin edar,” ujar Ray.

Dalam menjual obat tersebut, dua warga Dompak, Tanjungpinang menjadi korbannya. Yakni Sutri Ayu dan Sri Susanti, pada 5 Oktober 2019 lalu.

Dalam keterangannya saat sidang, Sutri Ayu menjelaskan, bahwa dirinya didatangi kedua terdakwa sambil menawarkan obat. Kebetulan, suaminya mengalami sakit usus bocor sehingga suaminya tertarik untuk membeli.

“Suami saya tertarik untuk beli. Waktu itu dia (terdakwa) tawarkan 6 juta namun turun menjadi 3 juta. Sebenarnya saya tidak mau beli, namun suami saya yang mau. Hingga beberapa kali minum suami saya meninggal,” ujar Sutri Ayu.

Sementara korban Sri Susanti, mengaku juga ditawarkan terdakwa, karena dirinya mengalami sakit ambien, sehingga membuat ia tertarik untuk membeli.

“Mereka jual kesaya 1 juta, namun saya tawar jadi 900 ribu. Tapi setelah saya minum obat, tidak ada reaksi apa pun,” ujarnya pula.

Karena merasa tidak ada perubahan dan merasa tertipu, Sutri Ayu melaporkan ke Polsek Bukit Bestar.

Dalam persidangan itu juga, Li Jhian Ping mengaku obat tersebut dibawa dari China menuju Jakarta. Namun, sampai di Jakarta, koper yang berisi obat-obatan tersebut sempat tertahan di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

“Tapi koper itu lepas juga, setelah membayar sebesar 500 ribu kepada petugas. Seperti yang diminta sama petugas imigrasi,” ujar terdakwa Li Jhian Ping melalui penerjemahnya, Yuanita.

Dalam perkara itu, Jaksa Penuntun Umum, Zaldi Akri mengatakan, perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 Tentang Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang dilanjutkan pada Senin (13/1/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

(Ihs)

Editor: Reski Muralino

Related Articles

Back to top button