Tanjungpinang

Dishub Targetkan Sumbang PAD 350 juta dari Uji Kir

Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menargetkan pada tahun 2020 bisa menghimpun dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 350 juta dari uji Kir kendaraan.

“Kami menargetkan selama 2020 ini, bisa menyumbang PAD sebesar 350 juta dari sektor uji kir ini,” ujar Kepala Dishub Bambang Hartanto kepada awak media, Kamis (9/1/2020).

Untuk bisa mencapai target, pihaknya meminta seluruh pemilik kendaraan agar melakukan uji kir di Gedung uji Kir Dishub.

Baca juga: Retribusi Parkir Tak Pernah Capai Target, Kadishub Ungkap Penyebabnya

Kendaraan yang wajib uji kir, katanya, yakni semua kendaraan angkutan barang dan kendaraan penumpang, seperti taksi dan bus. Kalau sepeda motor dan mobil penumpang, hingga saat ini belum wajib.

“Satu tahun dua kali uji kir. Jadi, satu kali masa uji kir, hanya berlaku selama 6 bulan saja,” katanya.

Sementara, tarif uji kir ini tidak mahal dan sudah diatur dalam Perda

“Tak mahal lah. Misalnya Taksi 55 ribu sedangkan bis 60 ribu dan truk 70 ribu,” ujarnya.

Bambang berharap, untuk seluruh mobil transport (angkot) di Tanjungpinang agar segera melakan uji kir. Dan untuk transport yang kondisinya sangat memprihatinkan, dirinya meminta agar pemilik transport untuk memperbaikinya.

“Kalau tak diperbaiki nanti tidak terbaca di sistem kami. Dan itu tak lulus uji kir,” demikian katanya.

(Ihsan)

Editor: Reski Muralino

Related Articles

Back to top button