25 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Dibakar
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Polres Tanjungpinang memusnahkan dengan cara dibakar barang bukti 25 Kilogram sabu dari jaringan internasional.
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh 4 tersangka (kurir) jaringan internasional yang pada 26/10/2019 lalu ditangkap di Jambi.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pemusnahan 25 Kilogram sabu ini merupakan bukti nyata Polri dalam memerangi narkoba, agar anak bangsa tidak menjadi korban.
“Ini bukti nyata kami dalam memerangi narkoba, agar anak bangsa kita tidak menjadi korban dari para pelaku-pelaku narkoba,” ujar Kapolres.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Tanjungpinang
Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan secara terbuka, karena pihaknya ingin melakukan keterbukaan penyelidakan kasus narkoba agar masyarakat mengetahuinya.
“Ini pemusnahannya kita laksanakan terbuka. Bukan hanya pemusnahan, tapi mulai dari awal proses hukum seperti pemberkasan terhadap tersangka. Ini juga sebagai bentuk keterbukaan kita dalam penyidikan narkoba,” demikian katanya.
Dalam pemusnahan itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Polres telah berhasil menggagalkan pelaku narkoba.
“Pemko berterima kasih kepada Polres Tanjungpinang yang telah berusaha agar barang ini (Narkoba) tidak bisa diedarkan. Dan jangan sampai barang ini merusak generasi anak-anak Tanjungpinang,” ucapnya.
(Ihsan)
Editor: Reski Muralino