Tenaga Honorer Dihapus, Komisi X: Nasib Guru Honorer Bagaimana
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pemerintah melalui Kementrian PANRB dan BKN sepakat dengan Komisi II DPR RI akan menghapus tenaga honorer di instansi pusat maupun seluruh pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf ketika kunjungan kerja di Tanjungpinang mengatakan, terkait informasi itu baru diketahuinya hari ini.
“Saya baru dapat infonya hari ini dan ini barulah kesepakatan awal, untuk Kepegawaian Pemerintah itu hanya ada dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Dede di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kepri, Kamis (23/1/2020).
Diketahui dari Dede, bahwa komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB tengah melakukan rapat bersama untuk membahas hal ini. Ia pun belum tahu pasti nasib guru honorer yang sudah lama mengajar di sekolah akan seperti apa setelah keputusan tersebut.
“Bagimana dengan guru honorer sekolah, kan banyak honorer yang di sekolah, jadi bagaimana dengan nasib mereka. Atau nantinya mereka akan menjadi PPPK sekolah atau bagaimana?. Hal itu belum terjawab, karena ini merupakan kebijakan Komisi II, saya belum bisa berkomenter banyak,” ujarnya.
Baca juga: Gaji Guru Honorer di Tanjungpinang Naik Rp.400
Terkait nasib guru honorer, menurut dia hal itu harus ada peraturan turunannya, pihaknya pun akan mempertanyakan ke Komisi II DPR RI.
“Artinya, harus ada peraturan turunannya, ketika peraturan turunannya nanti akan berdampak pada honorer kita yang mengantri panjang, baru kita akan pertanyaan. Yang jelas ini masih kesepakatan awal, kita tunggu saja,” kata dia.
Sebagaimana dilansir detikfinance, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sepakat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan itu sebagai mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa ASN adalah pegawai negeri sipil (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di luar dua status itu seperti tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap akan dihapus. Apalagi pemerintah juga sudah menerbitkan aturan larangan rekrut tenaga honorer melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengungkapkan penyebab banyak tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah karena pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak melaksanakan aturan larangan yang sudah terbit.
“Sebenarnya larangan ini yang tidak dipatuhi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah,” kata Paryono saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
(Ihsan)
Editor: Reski Muralino
Sumber: detik.com