HukrimTanjungpinang

Terkait BB Rp.55 juta Hilang, Terdakwa Rampok Bantah Kesaksian Polisi

Empat Terdakwa Rampok di sidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (12/2/2020), f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Terdakwa perampokan nasabah salah satu Bank di Tanjungpinang membantah keterangan saksi dari Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari Polisi itu terkait hilangnya barang bukti Rp. 55 juta hasil rampokan empat terdakwa, yakni Rusdi, Teguh, Marsuk dan Wahyuni digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (12/2/2020).

JPU Sari Ramadhani Lubis menghadirkan dua saksi penangkap dari Satreskrim Polres Tanjungpinang, yakni Halil dan Agus.

Dalam persidangan, kedua saksi menjelaskan terkait penangkapan empat terdakwa perampokan nasabah bank yang berjumlah Rp. 215 juta.

Kepada Hakim Ketua Romauli Hotnaria Purba, saksi Halil menyebutkan setelah melalukan pengintaian terhadap ke empat pelaku, dirinya melaporkan kepada Agus bahwa pelaku sedang berada di TKP.

Selang satu jam, Agus bersama keempat rekannya datang ke TKP untuk melakukan penangkapan.

“Marsuk ditangkap oleh Agus, sedangkan saya dan Deki menangkap Wahyuni dan Teguh di warung,” ujarnya.

Saat menangkap Marsuk, Agus menjelaskan ada tiga anggota polisi yang menangkap Marsuk. Sedangkan dirinya memantau lokasi sekitar TKP dah terlihatlah Rusdi yang berusaha akan kabur.

“Tak mempan dikasih tembakan peringatan, lalu saya lumpuhkan Rusdi yang mulia. Dari Rusdi saya amankan HP dan Dompet,” ujarnya.

Saat penangkanpan saksi menyebutkan hanya mengamankan tiga tas dari terdakwa.

“Langsung masukkan kedalam mobil tak dibuka tasnya. Saat dihitung dikantor saya tidak ada,” ujar saksi.

Dari keterangan saksi, keempat terdakwa itu membantah. Terdakwa Rusdi mengatakan, dirinya saat penangkapan membawa tas.

“Pas diamankan, tas, handphone dan dompet saya diamankan. Waktu dipenyidikan di Polres, tas itu ada empat dan dikasih nama satu satu,” ujar Rusdi.

Perkataan Rusdi juga dikuatkan oleh ketiga terdakwa. Salah satunya Masruk, dikatakannya saat di Polres dirinya bersama rekan dilihatkan ke empat tas, namun untuk isi tasnya tersebut tidak dilihatkan penyidik.

“Tas di Polres ada 4 buah. Pas di BAP, kami dilihatkan satu satu tasnya. Isinya ga dilihatkan, cuma tasnya,” ujar Masruk.

Usai mendengar tanggapan keempat terdakwa mengenai keterangan masing-masing saksi, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu Minggu (Rabu, 19 Februari 2020).

(Ihsan)

Editor: Reski Muralino

Related Articles

Back to top button