Korban Minta ke Polisi agar Pencuri HP-nya tak Dipenjara
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Korban, Novi yang HP-nya dicuri meminta ke polisi agar pelakunya tidak ditahan atau dipenjara.
Novi bersama rekannya Suherman mendatangi Polres Tanjungpinang pada Senin (9/3/2020) supaya pelaku inisial Ab (22) tidak ditahan. Ia mengaku kasihan karena pelaku masih muda.
“Saya mau damai saja. Kasihan pelakunya, dia masih muda. Takut ribet dan saya maunya Hp saya segera dikembalikan saja. Harganya gak mahal kok, hanya Rp2,5 juta,” ujar Novi.
Diketahui dari Novi, pelaku mengambil HP miliknya didalam jok morotnya saat di Pasar Raya 21 pada Kamis (4/3/2020) malam.
Setelah mengetahui itu korban bersama rekannya mengejar dan berhasil menangkap pelaku di depan SDN 002 Bukit Bestari, selanjutnya pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Jadi pas mau pulang, saya cek hp sudah ga ada. Saya sempat bolak balik untuk mencari Hp, tapi tetap gak ada sampai-sampai saya minta Satpamnya membuka CCTV. Akhirnya berkat bantuan semua pihak, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Novi.
Merespon keinginan korban, pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang meminta surat keterangan secara tertulis dari korban bahwa korban ingin damai.
(Ihsan)
Editor: Reski Muralino