HukrimTanjungpinang

Barang Bukti 300 gram Sabu Direbus

Satnarkoba Polres Tanjungpinang musnahkan BB 300 gram sabu, Kamis (9/4/2020), f-Ihsan

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bersama Kejari setempat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 300 gram dengan cara direbus dengan air mendidih.

Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari kurir berinsial FS  beberapa waktu lalu.

Rencana, sabu itu akan dibawa oleh MS ke Pulau Batam. Namun, tidak sempat dibawanya karena sudah keburu ketangkap oleh petugas.

Kasat Narkoba, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk pihaknya memusuhi peredaran narkoba.

“Ini kita musnahkan BB ini dengan cara di rebus dalam air yang mendidih. Dan sebagai bentuk kita memusuhi peredaraan narkoba yang telah merusak generasi kita,” ujar Kasat, Kamis (9/4/2020).

Terhadap tersengka SA dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan pidana denda Rp10 miliar.

(Ihsan)

Editor: Reski Muralino

Related Articles

Back to top button