Tanjungpinang Zona Merah Covid-19, Salat Idul Fitri di Rumah
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari mengimbau kepada warga masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H/2020 di rumah, karena Tanjungpinang saat ini zona merah penyebaran Covid-19.
“Sesuai edaran Menteri dan Gubernur kita salat di rumah saja, saat ini Tanjungpinang masih masuk zona merah penyebaran covid-19,” demikian kata Sekda, Senin (18/5/2020).
Begitu pula dengan saalat berjamaah lainnnya, masih mengikuti surat edaran yang lama.
Baca juga: Belum Terbitkan SE Baru, Warga Tanjungpinang Diminta Shalat Berjamaah di Rumah
Pihaknya pun akan memberikan pemahaman kepada masjid yang masih ditemui melaksanakan salat berjamaah ditengah-tengah ancaman penyebaran covid-19 di Tanjungpinang yang masih berstatus zona merah ini.
“Kalau ada yang tetap salat berjamaah di masjid, kita berikan pemahaman bahwa kita anjurkan untuk tetap dirumah. Tolonglah di mengerti, MUI kan memperbolehkan yang daerah zona hijau. Kita ini zona merah (Covid-19),” ucapnya.
(Ihsan)
Editor: Reski Muralino