Polisi Tangkap Kawanan Pencuri di Apotek Kimia Farma Tanjungpinang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil menangkap kawanan pencuri dengan pemberatan di apotek Kimia Farma Kota Tanjungpinang.
Dalam konfresi pers kasus itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra didampingi Kasubbag Humas Iptu Suprihadi.
Empat pelaku terlibat dalam aksi pencurian itu. Mereka diantaranya, AW (35) AF (34) AD (26) ketiganya berdomisili di Batam dan LU (44) berdomisili di Jakarta Utara.
Tindak pidana pencurian terjadi 4 hari berturut-turut dari tanggal 27 Juni sampai dengan 30 Juni 2020 dengan sasaran aksi pencurian adalah Apotek Kimia Farma yang ada di Kota Tanjungpinang yaitu yang berlokasi di Jl. RH. Fisabilillah, Jl. Bintan, Km.11 dan Bintan Center.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli obat yang dilakukan oleh AF dan AW hingga membuat penjaga toko lengah, sementara AD dan LU mengambil obat-obatan yang ada di apotik tersebut saat penjaga toko lengah.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa total kerugian ditaksir mencapai hampir enam belas juta rupiah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” demikian disampaikannya. (*)
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Tanjungpinang