PolitikTanjungpinang

Efisien Jalannya Pemerintahan Wawako Tanjungpinang Segera Diisi

Pengamat politik dan pemerintahan, Rendra Setyadiharja, f-istimewa/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Semakin lama kekosongan kursi Wakil Wali Kota Tanjungpinang dinilai dapat mengganggu kinerja jalannya pemerintahan setempat. Bahkan soal tersebut juga sudah jelas ketentuannnya tertuang didalam UU 23/2014 mengenai kepala daerah dan wakilnya.

Demikian disampaikan pengamat Politik dan Pemerintahan Rendra Satyadiharja melihat yang hingga hari ini kursi Tanjungpinang 2 menjadi sorotan berbagai elemen di Kota Gurindam ini.

Rendra menambahkan, dengan tidak adanya Wawako dalam waktu lama, berati amanat UU 23/2014 tidak terealisasi dalam tata kelola pemerintahan di Tanjungpinang.

Padahal, jika ada Wawako Tanjungpinang akan banyak hal yang dapat dibagi pekerjaan dan tugas dalam memenuhi kinerja pelayanan, pengaturan, pembangunan dan juga pemberdayaan.

“Memang Wako sendiri juga bisa, tapi efektif dan efiesiennya pemerintahan tentu akan semakin lengkap jika struktur pemerintahnya lengkap. Dan permasalahan di masyarakat akan cepat terselesaikan,” ujarnya lagi berpandangan, Rabu (17/3/2021).

Belum terisikan pendamping Wako, Dosen Stisipol Raja Ali Haji ini melihat, adanya kecendrungan Rahma nyaman memimpin sendiri.

“Saya menilai dari gejala yang terjadi selama ini bahwa ada kecenderungan beliau nyaman dengan kesendrian sebagai Wali Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Disisi lain, Rendra juga menilai, Wali Kota terlalu banyak pertimbangan politik dibanding pertimbangan pemerintahan, sehingga polemik ini terus berkepanjangan.

“Seharusnya, Wali Kota lebih memprioritaskan pertimbangan kesinambungan tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata politik saja,” sarannya.

Rahma Sebut Syarat Belum Lengkap

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengungkapkan, telah menerima dua nama calon Wakil Wali Kota dari gabungan partai pengusung pada tanggal 9 November 2020. Namun ada syarat belum lengkap, sehingga belum diserahkan ke DPRD.

“Sampai hari ini memang tidak dilampirkan dokumen terkait proses pengusulan dari partai pengusung dan bukti terpenuhi persyaratan Cawawako. Rekomendasi resmi dari partai belum ada saya terima, biasanya rekomendasi resmi dari partai yang langsung ditandatangani oleh ketua umum itu atas nama yang diusung, nah surat ini yang belum ada saya terima,” ujar Rahma, Senin (8/3/2021).

Rahma menyebutkan, sejauh ini masih surat gabungan dari partai pengusung yang ditandatangani oleh kedua Ketua partai pengusung di daerah.

“Masih surat dari gabungan dari partai pengusung, seperti di Golkar Pak Untung yang menandatangani dan Garindra Pak Endang,” ujarnya lagi.

Menurut Rahma, ia harus betul-betul pastikan dahulu kedua calon ini apakah sudah memenuhi syarat dan ketentuan apa belum sebelum di serahkan kepada DPRD. Segala sesuatu tentu harus dilewati dengan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tolong lengkapi syarat-syaratnya dulu, minimal rekomendasi dari partainya. Jadi dalam hal ini tentu ada dua hal yang harus kita mecingkan, pertama secara aturan harus jalan dan kedua komunikasi politik harus terbangun agar tercipta kemistrinya,” ucapnya.

Selain itu sambung Rahma, dirinya telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memohon petunjuk dan arahan juklak dan teknis pelaksanaan pemilihan Wawako bilamana mengalami kekosongan.

Dengan nomor surat 188.34/276/1.1.02/2021 tertanggal 19 Pebruari 2021 prihal permohonan petunjuk arahan.

“kita mengirim surat ke Kemendagri dan hingga saat ini kita masih menunggu surat jawaban,” demikian kata Rahma.

Pewarta: Richo/Ajho

Editor: Reski

Related Articles

Back to top button