Pencekalan Dilakukan, KPK Diminta Secepatnya Umumkan Tersangka Kasus Cukai Bintan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri telah menyampaikan, pelarangan ke luar negeri alias dicekal untuk dua orang berperan penting dalam perkara penyidikan kasus dugaan TPK pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Namun disayangkan, dalam keterangan disampaikan, Fikri tidak menyampaikan secara detail indentitas dua aktor berperan penting yang dicekal dimaksud.
“Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke Luar Negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” demikian keterangan disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Jumat (9/4/2021).
Menanggapi telah disampaikan secara resmi oleh KPK terkait pencekalan dua aktor berperan penting dalam penyidikan perkara tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak segera umumkan tersangkanya ke publik.
Permintaan MAKI melalui Koordinator Boyamin Saiman ini bukan tanpa alasan, pasalnya penyelidikan kasus itu sudah hampir dua tahun.
“Penyelidikan sudah hampir 2 tahun, jadi KPK agak lambat, bulan ini sudah harus tahan tersangkanya,” ujar Boyamin kepada jurnalkepri.com, Jumat (9/4/2021).
Bicara porsedur dalam proses hukum saat penyidikan suatu perkara, kata Boyamin status saksi bisa dicekal pada tahap penyidikan, namun jika tidak ada calon tersangka, maka akan janggal.
“Jadi mestinya KPK sudah pegang calon tersangka ketika melakukan pencekalan tersebut,” ujarnya lagi.
Disatu sisi, ada potensi menghilangkan barang bukti jika calon tersangka telah dikantongi KPK meski sudah dicekal namun tidak dilakukan penahanan.
“Kalau bicara potensi maka sangat mungkin menghilangkan barang bukti,” ujarnya menambahkan.
Dalam keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyampaikan, pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021.
Fikri melanjutkan, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir.
Imigrasi Tarik Sementara Paspor Apri Sujadi
Soal pencegahan ke luar negeri, terihitung 1 April 2021, Bupati Bintan Apri Sujadi telah menitipkan paspornya ke Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili mengatakan, sejauh ini baru hanya paspor Bupati Bintan Apri Sujadi saja yang dititipkan di kantor imigrasi, selain itu tidak ada.
“Paspor Apri Sujadi saja yang dilakukan penarikan sementara, terhitung sejak Kamis 1 April 2021 lalu,” katanya dikonfirmasi jurnalkepri.com, Jumat (9/4/2021).
Penarikan paspor yang bersangkutan atas perintah dari Ditjen Imigrasi untuk dititipkan di kantor imigrasi Tanjungpinang.
“Kita menerima surat dari dirjen imigrasi terkait penarikan dan penitipan Paspor atas nama Apri Sujadi,” ujarnya.
KPK Dalami Peran Saleh Umar di Kasus Pengaturan Cukai
Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh H. Umar sebagai saksi dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Rabu (31/03/2021) bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah dilakukan pemeriksaan saksi Mohd Saleh H. Umar (Kepala BP Kawasan Bintan),” demikian keterangan disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Kamis (1/4/2021).
Sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BP Kawasan Bintan, sejumlah dokumen dan bebagai bukti diamankan terkait proses pengungkapan kasus tersebut.
“Yang bersangkutan didalami dan dikonfirmasi diantaranya terkait dengan Tupoksi selaku Kepala BP Kawasan Bintan. Selain itu terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan,” ujar Ali Fikir.
Selanjutnya sambung Ali Fikri, keterangan detailnya telah tertuang dalam BAP penyidik KPK yang akan dibuka untuk umum dalam proses persidangan.
Sebagai informasi, sejumlah pejabat terkait dalam kasus itu telah diperiksa sebagai saksi, pihak swasta atau pengusaha pun telah dimintai keterangan pula oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dengan meminjam ruangan di Mapolres Tanjungpinang.
Pewarta: Reski
Editor: Redaksi