Tanjungpinang

Dua Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengaturan BKC di Bintan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, f-istimewa

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam rangkaian pengungkapan kasus Tipikor terkait pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) di Kabupaten Bintan, Kepri.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Hari ini (20/5/2021), pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018,” demikian keterangan disampaikan Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Kamis (20/5/2021).

Kedua orang yang diperiksa penyidik komisi anti rasuah diantaranya, Yuda Yehuda Wibiksana (Swasta). Dan, Errien Dessy Ariani Redjeki, Bagian Administrasi P. Putra Maju Jaya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam rangkaian pengungkapan kasus itu, KPK juga melalukan pemeriksaan hingga ke Kota Malang, Jawa Timur. Sejumlah saksi diperiksa di sana.

Sementara jauh sebelumnya diketahui juga, penyidik komisi anti rasuah ini telah memeriksa berbagai pejabat terkait di Kepri dan pihak swasta yang berkaitan dalam kasus itu.

Bahkan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang hingga Kota Batam pun telah dilakukan guna membongkar kasus tersebut.

Pewarta: Reski

Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button