Tanjungpinang

THM di Tanjungpinang Diminta Patuhi Jam Oprasional, Dinkes: Satgas Covid Tegakan Disiplin

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Nugrah Heni Purwaningsih, f-Richo/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Tempat hiburan malam (THM) maupun tempat usaha sejenisnya sesuai SE Wali Kota Tanjungpinang agar mematuhi jam pembatasan oprasional.

“Kita tidak minta THM di tutup, karena itu juga tempat mencari nafkah, ya silahkan buka, tapi ada aturan-aturan yang harus di taati seperti SE Wali Kota tentang pembatasan jam operasional buka hingga pukul 22.00 WIB,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Nugrah Heni Purwaningsih dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Heni menegaskan, bila nanti ditemukan ada yang buka lebih dari waktu yang telah ditentukan, maka Dinkes akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 bagian pengawasan untuk penegakan disiplin.

“Satgas Covid-19 bagian pengawasan yang akan menindak lanjuti hal itu, kita akan koordinasikan,” ujarnya lagi.

Menurut Heni, langkah itu diambil guna menekan potensi bertambahnya penyebaran covid-19. Yang diketahui bersama belakangan ini kasus baru terus bertambah.

“Kita minta THM untuk mematuhi surat edaran yang telah di keluarkan pemerintah Kota Tanjungpinang, langkah ini guna untuk menekan angka covid-19 yang meningkat,” tegasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini juga, SE Wali Kota Tanjungpinang nomor: 443.3/813/5201/2021 tentang larangan berkumpul bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, berisikan empat poin.

Heni mengatakan, lokasi yang menimbulkan berkerumunnya orang, dapat memberatkan tugas untuk mempercepat pengendalian Covid-19.

“Tugas kita menjadi berat bila masih ada saja lokasi-lokasi yang menimbulkan kerumunan. Sangat di sayangkan THM dan pelaku-pelaku kegiatan (usaha) tidak mengikuti peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena ini untuk kepentingan bersama,” demikian katanya.

Sementara pantauan di lapangan, sejumlah usaha tempat hiburan malam seperti kawasan Bintan Plaza, Sukaberenang, dan tempat sejenis lainnya masih membandel beroperasi melebihi batas jam oprasional yang telah dibuat Pemko Tanjungpinang.

Pewarta: Richo/Ajho

Editor: Reski

Related Articles

Back to top button