Tanjungpinang

Rokok Ilegal Merajalela di Kepri, Diduga Oknum Aparat “Bermain”

Aktivis pergerakan, Andi Cori Patahuddin, f-Richo

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Bisnis peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal di wilayah Provinsi Kepri semakin merajalela hingga saat ini.

Aktivis pergerakan, Andi Cori Patahuddin, menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan maraknya peredaran rokok ilegal itu.

“Rokok non cukai di Kepri ini marak dan tubuh subur peredarannya, terang saja ini mengindikasikan oknum Aparat Penegak Hukum “bermain”,” kata Cori, Senin (6/3/2023).

Dari data yang dihimpun timnya, sejumlah merek rokok non cukai seperti Rexo Bold, Manchester, Luffman, Rave, HD, Ofo Bold, Maxxis, Xpro, H-Mind Bold yang pendistribusiannya “subur” diberbagai daerah di Kepri. Cori mensinyalir ada orang kuat dibalik bisnis ini.

“Pihak Bea dan Cukai juga diduga ikut serta membeking peredaran rokok non cukai di Kepri,” ujarnya.

Cori mengatakan, awal mula munculnya rokok non cukai dengan Undang-Undang 44 tahun 2007 dan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan dan Kepelabuhanan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kepabeanan atau perpajakan dan cukai.

“Disinilah awal mulanya Kepri sebagai provinsi surga-nya rokok ilegal. Sehingga, beredar ke sejumlah wilayah di Sumatera,” ujarnya lagi.

Kepri awalnya mendapatkan jumlah kuota rokok tanpa cukai sekian persen. Akan tetapi, akibat dari penyimpangan kuota rokok, Kementerian Keuangan melalui BP Batam justru telah menghentikan pemberian kuota rokok tersebut.

“Sejak Juni 2015 Badan Pengusahaan Batam telah menghentikan pemberian kuota rokok non cukai yang diizinkan beredar di Batam, Kepri, karena kuota roko disalahgunakan,” ungkapnya.

Sementara, sambung Cori, wilayah Bintan dan Tanjungpinang yang meliputi Senggarang dan Dompak sebagai kawasan FTZ, sejak 2019 lalu juga telah dihentikan pemberian kuota rokok khusus di kawasan perdagangan bebas tersebut.

Tanjungpinang dan Bintan juga sudah di hentikan sejak 2019 lalu, karena pada saat itu mantan Bupati Bintan Apri Sujadi terbukti mendapatkan jatah dalam setiap produksi kuota rokok.

“Bahkan dalam dakwaaan Jaksa KPK pada saat itu ada sejumlah nama-nama, terutama petinggi Bea dan Cukai itu sendiri,” ujarnya.

Menurut dia, dari hal itu harusnya kouta sudah tidak ada lagi di kawasan bebas sejak tahun 2019, dan peredaran rokok non cukai sudah tidak ada juga, namun faktanya semakin subur dan bahkan muncul produk-produk baru.

“Patut diduga masih banyak oknum penegak hukum “bermain” dalam peredaran rokok ilegal ini, bisa kita lihat dimana hanya Apri Sudjadi dan M Saleh Umar pada saat ini menjabat sebagai kepala BP Bintan yang di serat ke pengadilan menjadi saja yang menjadi tersangka ataupun terdakwa dalam kasus kuota rokok non cukai,” ujarnya.

Cori mengatakan, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2020 mencapai Rp4,38 triliun, lebih tinggi dari 2019 senilai Rp4,19 triliun. Ditambah 2021-2022 hampir mencapai Rp10 triliun. Provinsi Kepri merupakan sumber terbesar dalam potensi kerugian negara di sektor rokok, terutama Kota Batam.

“KPK kita harapkan menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam peredaran rokok yang merugikan negara ini dari sektor cukai. Dan dalam waktu dekat kita akan menyerahkan sejumlah merek rokok tanpa cukai ke Kementerian Keuangan,” demikian katanya. (Richo/Ajho)

Editor: Reski

Related Articles

Back to top button