KepriTanjungpinang

KASN: Isi Surat Rekomendasi Wajib Dilaksanakan Gubernur Kepri

“Gubernur dan Sekda hingga kini belum ada yang datang ke KASN setelah surat rekomendasi itu resmi diterbitkan,”
Gubernur Nurdin Basirun saat membacakan sumpah untuk ke 30 pejabat yang baru dikukuhkan, bertempat di Gedung Daerah, Selasa 3 Januari 2017, foto jurnalkepri.com

Jurnalkepri.com, Tanjungpinang, – Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nur Aida Mokhsen mengatakan Gubernur Kepri wajib melaksanakan isi dari surat rekomendasi yang telah ditujukan kepadanya.

“Rekomendasi KASN menurut UU bersifat mengikat, artinya harus dilaksanakan. Cepat atau lambat tergantung kasusnya,” kata Nor Aida kepada jurnalkepri.com, Kamis (20/4).

Rekomendasi KASN itu tentang ditemukannya kesalahan dalam pemilihan pejabat yang dilakukan Gubernur, sehingga diminta dibatalkan sejumlah pejabat yang dilantik kemarin.

Nor Aida juga mengungkapkan ada dua rekomendasi tentang pembatalan pelantikan pejabat Kepri yang dinilai terdapat kesalahan, yakni pelantikan pada bulan November 2016 kemudian Januari dan Februari 2017.

Terkait hal itu lanjut dia, telah dilakukan penyelidikan dan ada rekomendasinya agar memperbaiki dan membatalkan sejumlah pejabat yang tidak memenuhi syarat.

“Gubernur dan Sekda hingga kini belum ada yang datang ke KASN setelah surat rekomendasi itu resmi diterbitkan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk masa klarifikasi ia katakan sudah lewat yaitu sebelum penyelidikan (Kabid BKD) dan setelah penyelidikan. Sebelum rekomendasi terbit (Sekda).

“Sekarang  yang wajib mereka lakukan tinggal melaksanakan isi surat rekomendasi saja. Dan jika ingin bantuan boleh datang ke KASN, namun kalau tidak nggak perlu datang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan hanya yang punya kewenangan yang dapat melaksanakan isi surat rekomendasi tersebut, yaitu Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekda sebagai pejabat yang berwenang.

“Presiden yang mendelegasikan   kewenangan kepada keduanya. Itu kata UU, mereka (Gubernur dan Sekda,red) pasti paham,” pungkasnya.

Sementara ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan pihaknya sifatnya hanya memantau, karena surat KASN itu sekedar tembusan yang diterima DPRD Kepri.

“Biar mereka (Gubernur,red) yang menjalankan isi surat rekomendasi itu dulu. Namun beda kalau KASN meminta kita menindaknya. DPRD sifatnya hanya memantau saja,” kata Jumaga. (Reski)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button