Paripurna Penetapan 11 Propemperda DPRD dan Pemko Tanjungpinang Tahun 2017
![Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul bersama Wakil Ketua II DPRD, Ahmad Dani saat penyerahan simbolis berkas 11 Ranperda di Propemperda 2017](https://jurnalkepri.com/wp-content/uploads/2017/03/AG0A2933-300x200.jpg)
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyepakati sebanyak 11 Ranperda masuk dalam Propemperda tahun 2017.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, Fengky Fasinto mengharapkan semua Ranperda yang masuk Propemperda bisa disahkan semua pada tahun 2017 ini.
ke-11 Ranperda itu antara lain terdiri dari 3 Ranperda wajib, 3 inisiatif dan 5 sisanya murni usulan eksekutif,” kata Fengky usai sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Ahmad Dani di kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (27/3).
Fengky menambahkan Ranperda eksekutif terdapat tiga perubahan, karena dibatalkan oleh Kemndagri. Sehingga menjadi perioritas untuk disahkan tahun ini.
Sementara Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul mengatakan pihaknya mengusulkan dua Ranperda tambahan di tahun 2017.
“Kita mengusulkan 2 Ranperda baru diantarnya tentang Rancanakan Detail Tata Ruang (RDTR) dan Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,”kata Wakil Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, saat paripurna di kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (27/3).
Disamping penambahan Ranperda tersebut lanjut Syahrul, terdapat tiga Ranperda yang wajib dibahas. Diantaranya seperti Ranperda APBD-P 2017, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2016 dan Ranperda APBD 2018.
“Ketiga Perda itu termasuk yang kursial dalam pembangunan dan kemajuan pemerintah daerah,” ujarnya lagi. (*)