Partai Bulan Bintang Tanjungpinang Terancam Gagal Ikut Pemilu 2019
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Tanjungpinang Terancam tidak dapat mengikuti Pemilu 2019.
Hal ini dikerenakan belum lolosnya PBB dari verifikasi Parpol peserta pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang melalui Komisioner Muhammad Yusuf mengatakan jumlah keanggotaan PBB hanya 62 orang saja hingga tidak memenuhi syarat yakni harus berjumlah 207 orang dalam satu partai.
“Jumlah 207 orang ini merupakan satu persen dari jumlah penduduk Tanjungpinang,” katanya, Jumat (2/2).
Pada pendaftaran kemarin memang banyak anggotanya, namun setalah pihaknya lakukan verifikasi dan memasukkan kedalam Sistem Informasi Politik (Sipol) yang bisa diterima hanya 62 orang.
Atas tidak lengkapnya persyaratan itu, Pihkanya memberikan waktu perbaikan dan kelengkapan anggota selam tiga hari.
“Kita berikan waktu selam tiga hari kepada mereka (PBB.redl mulai dari tanggal 3 – 5 Februari untuk melengkapi jumlah keanggotaan yang telah di tentukan,” kata Yusuf.
Mengikuti aturan hari ini, Yusuf mengatakan bahwa PBB tidak dapat mengikuti dan menjadi peserta pemilu 2019 jika persyaratan itu tidak terpenuhi hingga batas waktu yang diberikan.
Informasi yang kita peroleh bahwa dari tujuh Kabupaten/Kota yang ada di Kepri daerah Lingga sudah melambaikan “bendera putih” menyerah untuk melengkapi syarat agar lolos verifikasi dari KPU.
“Harapan mereka (PBB.red) hanyalah kota Tanjungpinang dapat lolos verifikasi,” ujarnya lagi
Perlu diketahui sayrat lolosnya verifikasi partai di tingkat provinsi Kepri minimal hanya satu partai di tingkat kabupaten/kota yang tidak lulus verifikasi.
“Mengingat di lingga sudah menyerah, maka harapan terakhir hanya di Tanjungpinang, jika disini juga tidak lolos secara otomatis ditingkatkan provinsi PBB juga tidak lolos,” ucapnya.
Selain itu lanjutnya, untuk di tingkat nasional harus 100 persen Partai yang di tingkat provinsi lolos, jika ada saja satu partai dari 34 provinsi yang ada tidak lolos maka dinyatakan Parati itu tidak bisa ikut dan menjadi peserta pemilu 2019.
“Hanya jumlah keanggotaan saja yang tidak terpenuhi oleh PBB, sedangkan persyaratan yang lain sudah terpenuhi seperti Kantor dan kepengurusan partai,” katanya. (Richo/Ajo)