Politik

Jangan libatkan anak-anak dalam berkampanye

Ketua Panwaslu kota Tanjungpinang, Maryamah, foto jurnalkepri.com.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Bagi warga negara yang telah berhak menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018 diperbolehkan mengikuti rangkaian-rangkaian dalam masa kampanye pasangan.

Sebagaimana, masa tahapan kampanye telah dimulai sejak 15 Februari 2018.

“Secara umum, bagi pemilih diperbolehkan ikut dalam kegiatan kampanye pasangan Pilkada Tanjungpinang. Tetapi jangan libatkan keikutsertaan anak-anak didalamnya,” kata Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah, Sabtu (24/2).

Meskipun, tidak disebutkan secara khusus dari PKPU, Peraturan Bawaslu dan UU soal kampanye-nya seperti apa bagi warga negara yang telah memiliki hak pilihnya. Intinya tambah dia mengingatkan, anak-anak dilarang ikut dan hadir dalam kampanye pasangan Pilkada.

“Bila nanti ditemukan ada anak-anak yang ikut kampanye akan kita tegur,” ujarnya lagi. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button