KepriTanjungpinang

DPRD Kepri Bentuk Pansus Ranperda Pengelola Barang Milik Daerah

Paripurna Ranperda Pengelola Barang Milik Daerah, Kamis (12/4/2018), foto Humas.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pemerintah Provinsi Kepri mengingikan adanya Perda Pengelola Barang Milik Daerah, hal ini disampaikan Gubernur Nurdin Basirun saat Paripurna bersama DPRD setempat, Kamis (12/4/2018).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, setelah menerima Ranperda ini, selanjutnya Dewan akan melakukan rapat internal untuk pembentukan pansus.

“Senin (16/4/2018) pekan depan, akan rapat lagi guna mendengarkan pandangan umum masing-masing fraksi DPRD Kepri,” kata Jumaga.

Menurut Gubernur Nurdin Basirun, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelola Barang Milik Daerah, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah.

Perda ini nantinya juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan. Serta aktualisasi peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun penyelenggaraan barang milik daerah khususnya sehingga dapat bermanfaat bagi semuanya.

“Pengeloaan barang milik daerah yang baik juga dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain, karena jumlah dan nilai aset yang tersaji di laporan keuangan akan menjadi cerminan kondisi optimal daerah kita ini,” kata Gubernur.

Gubernur mengharap kerjasama dan dukungan dari DPRD Kepri agar berkenan menerima Ranperda yang disampaikan ini. (Red/Humas)

Related Articles

Back to top button