DPRD Kepri Terima THR Juga, Segini Nilainya
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Tidak hanya PNS dan Pensiunan saja yang terima THR lebaran, Kepala Daerah dan wakil, bahkan pimpinan dan anggota dewan di daerah terima juga.
Untuk seluruh anggota DPRD Kepri, tahun ini juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum libur lebaran ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota untuk mengalokasikan anggaran THR pada APBD 2018.
Sekretaris DPRD Provinsi Kepri Hamidi mengatakan, besaran THR tersebut berbeda-beda antara pimpinan, wakil dan anggota.
Terkait rinciannya, Hamidi katakan bahwa, Ketua DPRD akan menerima THR sebesar Rp7,6juta. Sedangkan wakil ketua mendapat Rp6,1juta dan anggota Rp5,7 juta.
Berbeda dengan ASN, Anggota DPRD Kepri tidak memperoleh tunjangan kinerja.
“Angka tersebut berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, Kata Hamidi di Kantor DPRD Kepri, Selasa (5/6/2018).
Adapun sumber anggaran untuk THR ini diambil dari APBD Kepri.
“Saat ini sedang dalam proses di Keuangan (BPKKD) dan sesudahnya akan ditransfer ke masing-masing anggota,” tambah Hamidi.
Baca: Kemenkeu: 12,5 Trilliun THR PNS Dalam Proses Pencairan
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (Red/Humas)