Ditemukan 54 Pemilih Ganda di Tanjungpinang, KPU Diminta Perbaiki
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Hasil pencermatan Bawaslu Tanjungpinang, ditemukan 54 data pemilih ganda dalam DPT yang pada 20 Agustus 2018 telah ditetapkan KPU setempat.
“Hasil pencermatan tersebut sudah kami koordinasikan dan diserahkan kepada KPU Tanjungpinang, untuk dilakukan perbaikan penyempurnaan,” kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Zaini, Senin (10/9/2018).
Baca: DPT Tanjungpinang Bertambah jadi 145.441 di Pemilu 2019
Lanjut Zaini, tujuan pencermatan ini untuk penyempurnaan DPT Pemilu 2019, agar data pemilih valid dan bersih, sesuai arahan dari Surat Bawaslu RI No: SS-1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 Tanggal 6 September 2018 Perihal Pengawasan Pencermatan DPT Pemilu 2019.
“Awalnya hari Jumat 6 September kami menyerahkan 26 data ganda, dan Senin 10 September diserahkan lagi 28 data baru pada saat Rapat Koordinasi Bawaslu, KPU dan Partai Politik di Kantor KPU. Jumlah 54 itu tersebar disejumlah kelurahan dan kecamatan se-Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Terkait hal tersebut Bawaslu Kota Tanjungpinang juga menghimbau agar KPU dan Partai Politik untuk melakukan kembali pencermatan terhadap DPT bisa jadi terdapat lebih banyak dari 54 data ganda, atau data terdapat yang TMS.
Sesuai arahan Bawaslu RI, masih ada kesempatan tambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat tapi belum masuk ke dalam DPT untuk dimasukkan ke dalam DPT 2019.
Upaya yang dilakukan Bawaslu dalam rangka untuk menjaga hak pilih warga. Sehingga harapannya, Pemilu 2019 yang semakin berkualitas dan demokratis bisa terwujud mulai dari DPT.
“Karena DPT merupakan data penting dalam penyelenggaran pemilu yang sangat berdampak terhadap semua tahapan, seperti logistik dan surat suara,” demikian katanya. (*)