JurnalKepri.com, Bintan, – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan kini tengah lakukan pendataan terkait PNS dilingkupnya berstatus tepidana koruptor yang telah inkracht.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa mengatakan, edaran Mendagri sifatnya perintah maka harus tetap dilaksanakan, dan diberikan waktu sebelum tanggal 2 Desember 2018 mendatang, sudah dilakukan pemecatan kepada ASN yang tersandung kasus korupsi.
“Ini sifatnya perintah, namun kita juga harus cermat untuk melakukan pendataan terlebih dahulu, agar dengan adanya aturan tersebut jangan lantas membuat kita kaku dalam melaksanakan tugas, semua sudah jelas rambu-rambunya, mana yang bisa dan mana yang tidak bisa sama sekali untuk dilakukan dan kasus korupsi salah satunya,” katanya, Rabu (19/9/2018).
Pemkab Bintan lanjutnya, saat ini tengah konsen memerangi korupsi jadi semuanya harus konsisten untuk tidak melakukan itu.
Terkait edaran Mendagri tersebut, Bupati Bintan Apri Sujadi memastikan akan memberhentikan dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap ASN yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.
Namun dikatakannya juga bahwa saat ini pihaknya tidak ingin gegabah namun akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pendataan terlebih dahulu.
“Kita akan jalankan aturan itu , namun karena ini menyangkut nama baik ASN dan juga berdampak terhadap keluarga mereka ya kita harus ekstra hati-hati. Tapi sesuai surat edaran Kemendagri, pada Desember 2018 ini kita tetap akan sampaikan, sementara ini kita data dulu,” ujarnya.
Untuk langkah-langkah tersebut, dirinya juga mengakui bahwa akan segera melakukan rapat khusus bersama instansi terkait, untuk membicarakan hal tersebut.
Apri mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bintan untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. (Redaksi/Humas)