Peserta Pilpres: Jokowi-Ma’ruf Nomor Urut 1 dan Prabowo-Sandi 2
JurnalKepri.com, Jakarta, – Pleno penetapan nomor urut peserta Pilpres tahun 2019 menghasilkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat nomor 1, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno nomor urut 2.
Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2019 ini dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya. Pengundian dimulai pada pukul 20.20 WIB, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Pengundian dilakukan dalam dua tahap. Pertama Cawapres mengambil nomor giliran pengambilan nomor urut pasangan capres di kotak yang berisi angka satu hingga sepuluh. Kedua, peserta pilpres yang memperoleh nomor giliran lebih kecil mengambil nomor urut pasangan calon lebih dulu.
Pada tahap pertama Sandiaga mendapat nomor 1 dan Ma’ruf mendapat nomor 10, sehingga Capres Prabowo berhak mengambil nomor urut lebih dulu dibanding Jokowi.
Setelah Prabowo dan Jokowi mengambil nomor urut peserta pilpres, keduanya secara bersamaan membukanya. Jokowi mendapat nomor urut 1 sedangkan Prabowo nomor urut 2.
Dalam penetapan nomor urut Capres-Cawapres di Gedung KPU ini juga hadiri oleh para ketua umum partai politik pendukung kedua pasalan calon. (Redaksi)
Sumber: Antaranews.com