Hukrim

KPPAD Kepri: Pelaku Pencabulan Harusnya Minimal 10 Tahun

Ilst, pelaku pencabulan anak bawah umur, foto, oketimes.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, M. Faisal mengatakan saat ini untuk ancaman masa hukuman bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur, bukan 5 tahun tetapi seharusnaya minimal 10 tahun penjara.

“Sudah keluar intruksi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang pemberatan hukuman bagi si pelaku pencabulan. Jadi tidak 5 tahun lagi, seharusnya minimal 10 tahun, bahkan bisa saja sampai seumur hidup,” kata Faisal kepada JurnalKepri.com, Rabu (8/2).

Oleh dari pada itu lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati ke Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian terkait intruksi Menteri tersebut.

“Maka perlu disosialisasikan disemua penyidikan di instansi-insatnsi terkait. Dan untuk kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak kita akan mendorong terus dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara masih bicara terkait ancaman hukuman bagi si pelaku pencabulan, dimana sebelumnya pemerintah pusat pernah mewacanakan hukuman kebiri bagi sipelaku.

Menurut Faisal, hukuman kebiri merupakan hukuman tambahan untuk si pelaku setelah menjalani hukuman pokok yakni kurungan penjara.

“Kita kejar hukuman pokokya dulu, supaya ada efek jera bagi pelaku pencabulan, kekerasan terhadap anak dan sebagainya,” pungkasnya. (Reski)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button