Hukrim

Ini kata Kepala Kejati Kepri, Pasca Penetapan Tersangka Mukhtaruddin Cs

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, foto istimewa

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Yunan Harjaka mengatakan akan dilakukan secepatnya terkait proses penyidikan pasca ditetapkannya mantan Bupati Anamabas T. Mukhtaruddin dan dua tersangka lainnya dalam kasus gratifikasi dana deposito investasi jangka pendek dari Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjungpinang.

“Secepatnya, sabar tapi pasti,” kata Yunan dihubungi JurnalKepri.com, Rabu (8/2).

Dalam proses penyidikan tentunya penambahan tersangka berpotensial. Mengingat kasus tersebut diduga direncanakan oleh banyak pihak-pihak terkait dengan merugikan uang Negara milliaran rupiah.

Disinggung adakah kemungkinan penambahan tersangka lagi atas kasus tersebut, orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Kepri ini hanya berucap ditunggu saja.

“Kita liat nanti yo,” tambahnya lagi.

Sementara untuk ketiga tersangka Kejati tidak lakukan penahanan dengan alasan kooperatif disaat masa penyelidikan. Dan disinggung lagi apakah tidak ada ketakutan dari pihaknya akan kaburnya mereka ?, ia katakan kenapa takut, kan sudah dicekal.

Untuk diketahui selain mantan Bupati Anambas, T. Mukhtaruddin, mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas (IP) dan mantan kepala kantor BSM cabang Tanjungpinang inisial (KR), juga ditetapkan tersangaka dalam kasus tersebut. (Reski)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button